Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 04/12/2008

Tim verifikasi ekspor kayu ke AS dibentuk

JAKARTA: Departemen Perdagangan ikut terlibat menjadi salah satu anggota tim khusus penanganan untuk semua produk kayu tujuan ekspor ke Amerika Serikat terkait peraturan di negara tersebut yang mewajibkan verifikasi produk kayu untuk mencegah pembalakan liar.

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan Martua Sihombing mengatakan tim tersebut dibentuk secara bersama oleh pemerintah. "Hari ini [3 Desember] tim tersebut dibentuk," ujarnya kemarin.

Menurut dia, beberapa instansi juga ikut terlibat dalam tim tersebut, seperti Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Luar Negeri, dan semua asosiasi yang berbasis kayu.

Dia menjelaskan sebelumnya Departemen Pertanian telah mengundang kedutaan AS untuk membahas peraturan yang ditetapkan di negara itu.

Seperti yang diketahui, pemerintah AS mengeluarkan amendemen UU Lacey Act oleh yang tujuannya untuk melindungi industri kehutanan nasional dari aksi Malaysia dan China yang selama ini membeli kayu ilegal yang murah dari Indonesia.

Aturan tersebut disetujui secara bulat oleh Kongres AS pada 18 Juni 2008 dan berlaku efektif setelah 180 hari diterbitkannya peraturan itu. Amandemen Lacey Act bisa menangkal kayu ilegal masuk ke AS karena punya instrumen Plant Declarations.

Dengan instrumen tersebut, setiap importir wajib mengumumkan infromasi dasar tentang produk yang diimpornya mengenai nama ilmiah (termasuk genus dan spesies kayu), uraian mengenai nilai impor dan kuantitasnya, serta asal negara.

Bekerja 2 bulan


Martua mengatakan tim khusus penanganan masalah perkayuan akan bekerja selama 2 bulan terhitung sejak tim tersebut dibentuk. Tugas yang harus dikerjakan oleh tim, jelasnya, adalah menelusuri setiap hambatan yang ada serta mengumpulkan data di lapangan untuk nantinya disampaikan ke Departemen Perdagangan dan selanjutnya disampaikan lagi ke negara tersebut.

Dia menjelaskan dengan adanya kerja sama anggota tim diharapkan memperjelas posisi produk kayu Indonesia sehingga Indonesia juga punya basis yang kuat untuk menyampaikan keberatan terhadap ketentuan negara tersebut.

Meskipun aturan tersebut diberlakukan secara wajib mulai Juli 2009, mulai 15 Desember 2008 eksportir di dalam negeri tetap akan mengikuti aturan itu secara sukarela.

Yang menjadi kendala utama saat ini, imbuhnya, adalah persepsi pembalakan liar menurut AS dan Indonesia cukup jauh berbeda sehingga menimbulkan produk yang menurut pengusaha lokal tidak bermasalah, tetapi ketika sampai di AS dikatakan ilegal.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Mohammad Mansyur mengatakan pengusaha dalam negeri sudah siap dengan aturan baru AS tersebut karena saat ini hampir semua negara lebih memilih kayu yang bersertifikat.

"Kami sudah tahu sertifikasi tersebut yang diberikan kepada kayu hasil hutan yang lestari bukan hutan alam." (12)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KUOTA
    Harga buah di Kendari naik
  • KUOTA
    India pasar utama Sumut
  • KUOTA
    Kuota sapi bali turun
  • KUOTA
    Ekspor kakao Aceh bergairah