Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 04/12/2008
Gula rafinasi harus sesuai SNI mulai Februari 2009
JAKARTA: Gula kristal rafinasi harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) wajib mulai 12 Februari 2009. Produsen gula rafinasi menyambut baik ketentuan SNI wajib itu, karena akan menciptakan persaingan yang sehat dan perlindungan kepada konsumen.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 83/M-Ind/ Per/ 11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib.
Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) M. Yamin Rahman mengatakan selama ini empat pabrik gula rafinasi telah memiliki standar nasional Indonesia (SNI) sukarela sehingga telah siap jika harus memenuhi SNI wajib mulai Februari 2009.
"Kita [AGRI] siap dan menyambut baik ketentuan SNI wajib untuk gula rafinasi," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Pabrik gula rafinasi a.l. PT Angels Products, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Yamin menambahkan pabrik gula rafinasi akan menyiapkan selama rentang waktu 3 bulan seperti mencantumkan label SNI pada kemasan.
Peraturan itu dimaksudkan untuk mendukung program peningkatan mutu gula rafinasi, memberikan kemudahan dalam pengadaan pasokan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberikan perlindungan konsumen.
Gula rafinasi adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang dibuat melalui pengolahan gula kristal mentah yang meliputi rafinasi, dan pelarutan kembali.
SNI untuk gula rafinasi itu bernomor 01-3140.2-2006. Peraturan itu ditetapkan pada 13 November 2008 dan berlaku 3 bulan berikutnya yakni pada 13 Februari 2009.
Gula rafinasi impor juga harus memenuhi ketentuan SNI wajib karena bersifat perlakuan yang sama (equal treatment) yaitu dengan menilai dokumen sertifikat analisis.
Dua mutu
Menurut Yamin, melalui SNI wajib itu, gula rafinasi dikelompokkan ke dalam dua mutu.
Mutu pertama, polarisasi sebesar 99,8 (kandungan sukrosa) dan mutu II, mengandung sukrosa sebesar 99,7. Mutu I, gula reduksi naik maksimal sebesar 0,04%, sedangkan mutu II sebesar 0,05%.
Yamin menambahkan mutu I, dengan icumsa unit (tingkat warna) maksimal sebesar 45 iu, sedangkan mutu II maksimal sebesar 80 iu.
Achmad Sufiardi, Direktur Industri Pangan, Ditjen Industri Kecil dan Menengah, Departemen Perindustrian, mengatakan untuk gula rafinasi sudah semestinya diberlakukan SNI wajib.
Hal ini, katanya, mengingat komoditas tersebut merupakan barang dalam pengawasan terkait dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan dan meningkatkan mutu serta daya saing.
Dia menambahkan pemberlakuan SNI wajib untuk gula rafinasi memudahkan pengawasan dan akan lebih terarah untuk melindungi konsumen.
Menurut Sufiardi, jika pemerintah inginkan SNI wajib, persaingan yang sehat dalam setiap perdagangan akan tercipta.
Hingga awal 2008 hanya 218 produk yang sudah diberlakukan SNI wajibnya dan 32 di antaranya di bawah kewenangan Departemen Perindustrian dan Depdag.
Produk yang sudah mendapatkan SNI wajib, yaitu 15 jenis pupuk, 5 jenis ban, 6 semen, 2 kaca pengaman mobil, lampu hemat energi, tepung terigu, garam, dan air minum kemasan. (19)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- KUOTA
Eksportir manfaatkan SKA - KUOTA
Ekspor ikan kaleng tertunda - KUOTA
Ekspor minyak sawit turun - KUOTA
Harga telur meningkat - Pengusaha makanan minta syarat insentif diperlonggar