Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Perdagangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/12/2008

'Aturan pembatasan impor hambat daerah'

JAKARTA: Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat meminta Menteri Perdagangan segera merevisi Permendag No: 44/2008 tentang Pembatasan Impor hanya untuk lima pelabuhan, karena akan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Anggota Komisi VI DPR Sundari Fitriyana mengatakan aturan pembatasan impor produk alas kaki, garmen, elektronik, mainan anak-anak, dan produk makanan dan minuman tersebut hendaknya bisa mempertimbangkan perkembangan daerah dengan tidak menutup pelabuhan lainnya untuk importasi.

"Permendag itu penting dan bagus, tapi kami tidak bisa melihat alasan tepat kenapa hanya lima pelabuhan tersebut yang boleh mengimpor," ujarnya dalam rapat kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR kemarin.

Dia menjelaskan wilayah Indonesia sangat luas dari Sabang sampai Merauke dengan banyak pelabuhan potensial, sehingga pembatasan untuk lima pelabuhan tersebut tidak representatif. Untuk itu, imbuhnya, hendaknya impor dibuka juga untuk pelabuhan di daerah lain, terutama Kalimantan dan Dumai yang sangat potensial untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sana.

Menurut dia, intinya yang paling tepat adalah pengawasan pemerintah terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia.

Jika Permendag tersebut belum direvisi, jelasnya, hendaknya pelaksanaan ditunda dan dipelajari terlebih dulu karena tidak ada kaitannya sama sekali dengan krisis yang terjadi saat ini. Menurut dia, Kantor Bea Cukai dan aparat hukum harus bekerja keras menahan impor ilegal selain membasmi penyelundupan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim 17 Dumai Ali Rahman Harahab yang meminta agar Departemen Perdagangan segera merevisi Permendag No: 44/2008 sebelum diberlakukannya aturan tersebut pada 15 Desember 2008.

"Kami meminta agar pelabuhan yang ada di Dumai juga dimasukkan kategori pelabuhan impor, bukan hanya lima pelabuhan itu saja," ujarnya.

Menurut dia, pembatasan impor yang hanya diperbolehkan lewat lima pelabuhan saja berdampak terhadap terhentinya seluruh kegiatan kerja para pengusaha yang bergerak di bidang kepabeaan dan pelayaran, baik nasional maupun pelayaran rakyat.

Dia menjelaskan dengan adanya peraturan tersebut juga akan memicu terjadinya penyelundupan karena perairan Riau cukup luas.

Blokir pelabuhan


Dia mengungkapkan seluruh stakeholder Kota Dumai yang terdiri dari pemerintah daerah dan swasta sepakat akan melakukan pemblokiran Pelabuhan Dumai mulai 15 Desember 2008 jika pemerintah tidak segera merevisi Permendag tersebut sebelum diberlakukan.

Menurut dia, jika keinginan tersebut tidak ditanggapi dengan segera maka semua kegiatan ekspor impor dari dan ke pelabuhan Dumai akan dihentikan.

"Semua kegiatan perdagangan baik ekspor atau impor akan kami hentikan. Kegiatan pelabuhan akan diblokir," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan ketentuan untuk importasi lima produk yang hanya melalui lima pelabuhan itu sudah berdasarkan proses konsultasi dan koordinasi dengan Menko Perekonomian.

"Masukan lima pelabuhan tersebut dari Bea Cukai," ujarnya.

Dia menjelaskan menurut Bea Cukai kelima pelabuhan tersebut sudah dianggap mewakili kegiatan impor untuk lima produk yang dibatasi itu.

Anggota DPR Komisi III FPAN Azlaini Agus mengatakan penutupan pelabuhan Dumai untuk importasi lima produk tersebut akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat hampir di semua wilayah Sumatra.

"Tidak adil dan tergesa-gesa. Harusnya ditunda dulu sampai dilakukan kajian-kajian terhadap dampaknya di daerah," ujarnya.

Menurut Wali Kota Dumai Sunaryo, Dumai merupakan kota pelabuhan internasional kelas I ekspor dan impor ke berbagai belahan dunia yang berfungsi menggerakkan perekonomian masyarakat.

"Lepas pantai Riau cukup panjang sehingga sulit dikontrol. Dengan Permendag tersebut, justru potensi penyelundupan semakin tinggi," ujarnya. (12) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • KUOTA
    Harga buah di Kendari naik
  • KUOTA
    India pasar utama Sumut
  • KUOTA
    Kuota sapi bali turun
  • KUOTA
    Ekspor kakao Aceh bergairah