Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Pertambangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 26/01/2008

Permen harga jual listrik PLTP segera terbit

JAKARTA:  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan formula harga jual listrik pembangkit panas bumi dapat diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri (permen), pada Februari 2008.

Pemerintah kemungkinan akan menetapkan formula har-ga jual listrik pembangkit listrik panas bumi (PLTP) sekitar 80% dari biaya pokok penyediaan (BPP) PT PLN di wilayah pengembangan panas bumi setempat.

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM, J Purwono menyatakan pemerintah tengah merumuskan formula harga jual listrik dan besaran persentase pasti dari BPP.

"Kira-kira harga listrik panas bumi 80% dari BPP PLN. Angkanya akan ditetapkan melalui Permen ESDM dan Pak Menteri [Purnomo Yusgiantoro] menginginkan sebelum pertengahan Februari diterbitkan," katanya di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan formula itu, kata Purwono, harga listrik panas bumi di wilayah Jawa-Bali bisa sekitar US$5,7 cent per kWh atau mencapai US$10 cent per kWh untuk wilayah Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatra.

Menurut dia, patokan harga jual listrik yang menghitungkan BPP PLN setempat, sudah cukup ekonomis bagi pengembang dan tidak membebani PLN.  Harga BPP PLN di wilayah Jawa-Bali saat ini sekitar Rp831 - Rp936 per kWh untuk tegangan rendah, Rp745- Rp840 untuk tegangan menengah dan Rp704 - Rp794 per kWh untuk tegangan tinggi.

Dia menegaskan formula sebesar 80% dari BPP tersebut merupakan harga patokan tertinggi yang menjadi acuan untuk tender panas bumi yang dilaksanakan pemda.

"Pada prinsipnya harga kesepakatan kontrak bussines to bussines antara pengembang dan PLN. Pemerintah memberi harga patokan tertinggi, sila kan nanti kesepakatan seperti apa, asalkan tidak melampaui 80% atau berapa persen dari BPP setempat," jelasnya

Dalam perumusan harga   tertinggi, lanjutnya, pemerintah mengasumsikan perhitungan karbon kredit yang diperoleh pengembang melalui clean development mechanism (CDM). Dengan mekanisme ini, harga diturunkan US$1 cent per kWh.

Sementara itu Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Surya Dharma mengatakan  Menteri ESDM memberi waktu satu pekan kepada tim perumus untuk menyelesaikan formula harga sehingga bisa segera diterbitkan regulasinya.

"Tadi itu sudah klop cara menghitungnya, ini dulu masukan dari API, lalu dielaborasi dengan mempertimbangkan sektor hilir di PLN dan muncul formula baru," paparnya. (09)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain