Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Pertambangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 17/07/2008
Pola kegiatan hilir migas agar diatur UU investasi
JAKARTA: BKPM mengusulkan agar pola hilir dari pengelolaan minyak dan gas yang selama ini diatur dengan UU No.22/2001 dipisahkan dan dimasukkan dalam Undang-Undang tentang Penanaman Modal (investasi), sehingga pendapatan negara maksimal.
Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) M. Lutfi menuturkan selama ini pola kegiatan di sektor hulu dan hilir migas diatur dalam UU Migas. "Padahal jika semuanya diatur dalam sektor itu maka nilai tambah di setiap pola baik hulu maupun hilir tidak akan maksimal," tuturnya di Jakarta kemarin.
Dia mengatakan saat ini telah ditemukan Blok Masela yang saat ini dikelola oleh Inpex Masela Ltd diketahui memiliki cadangan gas sebesar 20 triliun kaki kubik.
Dia menuturkan pola pengelolaan migas di hulu dan hilir dipisahkan, maka pendapatan yang diterima oleh pemerintah di sektor hilir dapat lebih besar.
Selama ini pola pengembangan Masela diketahui menggunakan satu paket hulu. Satu paket ini dapat diartikan pengelolaan kilang LNG (liquefied natural gas) dari hulu dan hilir berada dalam satu paket yang dikelola kontraktor.
Dirjen Migas Luluk Sumiarso menuturkan adanya usulan dari BKPM tersebut merupakan salah satu alternatif yang dapat dijadikan kajian untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Meski demikian, sampai saat ini pola kegiatan hulu dan hilir migas Indonesia sudah diatur dalam UU Migas. Jadi, jika ada usulan dipisahkan untuk masuk ke UU Penanaman Modal seperti yang diusulkan Pak Lutfi, itu bisa saja dijadikan masukan," ujarnya.
Pengamat Energi dari Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai kurang tepat jika pola hulu dan hilir dalam kegiatan migas dipisahkan dari UU Migas.
"Jika alasan dipisahkan agar investasi di sektor hilir dapat menambah pendapatan negara, tidak serta-merta seperti itu," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini BP Migas telah melakukan tugasnya untuk mengawasi pola hulu dan hilir pengelolaan migas.
Hal tersebut, kata Pri, sesuai dengan amanat dari UU Migas. "Jadi tidak perlu repot untuk melakukan amandemen UU hanya sekadar melakukan pemisahan pola hulu dan hilir. Tinggal sekarang BKPM berkoordinasi dengan BP Migas jika ingin meningkatkan pendapatan negara. Itu jauh lebih mudah," tuturnya.
Dia menambahkan BKPM tidak memiliki tim teknis dan ahli migas seperti yang dimiliki BP Migas. Pemisahan sektor hilir dalam UU Penanaman Modal dikhawatirkan hanya akan menambah panjang rantai birokrasi.
Jumlah kilang
Menyinggung soal kilang, M. Lutfi mengatakan persoalan insentif sebenarnya bukan pemicu utama kegagalan Indonesia menambah jumlah kilang.
Menurut dia, dua faktor yang paling berpengaruh adalah pasar produk kilang dan juga pasokan bahan baku minyak mentah ataupun gas alam.
"Masalah utamanya adalah ketiadaan feedstock karena minyak dan gas bumi kita sudah di-pledge ke luar negeri," tegasnya.
Bahkan, imbuhnya, untuk mendapatkan pasokan minyak mentah impor dari Saudi Arabia, Indonesia masih kesulitan. "Boro-boro mereka memberi kita diskon. Kadang-kadang mereka lebih Yahudi daripada orang Yahudi."
Akibatnya, katanya, untuk minyak saja Indonesia saat ini sangat bergantung pada pasokan produk minyak dari pasar Singapura.
Padahal, menurutnya, apabila kilang dan pasokan bahan baku di Tanah Air memadai, potensi penghematan dari sisi transportasi minyaknya saja akan dihasilkan sekitar US$500 juta per tahun. (diena.lestari@bisnis. co.id)
Oleh Diena Lestari
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- ENERGI
Freeport bayar ke RI US$320 juta - EKSPLORASI
Produksi OPEC diputus September - EKSPLORASI
Impor China mengkhawatirkan - Permen DMO batu bara keluar September
- Jepang setujui harga gas RI US$18/juta Btu