Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Pertambangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 21/08/2008

Permen DMO batu bara keluar September

JAKARTA: Rencana pengamanan pasokan batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri (DMO) akan diatur dalam peraturan menteri energi dan sumber daya mineral, yang direncanakan keluar September.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot menyatakan pemerintah kini masih melakukan pembicaraan dengan produsen dan konsumen batu bara soal kewajiban DMO itu berdasarkan angka persentase atau angka yang didasarkan kebutuhan pasokan batu bara dalam negeri.

"Permen DMO [domestic market obligation] itu akan mengatur tentang harga ekspor batu bara. Permen itu diharapkan keluar September," ujarnya kemarin.

Dalam ketentuan Permen DMO batu bara itu, lanjutnya, pemerintah memiliki kuasa untuk melarang ekspor bila produsen batu bara memberikan harga ekspor di bawah harga Indonesia Coal Index (ICI) Argus.

Namun, rencana itu penentuan harga batu bara DMO itu dinilai Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono tidak pada tempatnya.

Tak perlu diatur


Menurut dia, pemerintah sebaiknya tidak mengatur teknis masalah harga batu bara untuk DMO.

"Biarkan saja dikembalikan ke mekanisme pasar untuk batu bara DMO. Jadi, produsen dan konsumen batu bara saja yang melakukan transaksi secara bisnis praktis. Pemerintah tidak usah ikut campur," ujarnya.

Alasan kualitas produksi batu bara yang dimiliki setiap perusahaan berbeda.

"Antara satu perusahaan dan lainnya memiliki kandungan kalori yang berbeda sehingga harga batu bara DMO sebaiknya diserahkan ke mereka [produsen dan konsumen] saja."

Dia mencontohkan ketika PT PLN membutuhkan batu bara kalori rendah untuk pembangkit listriknya, dan perusahaan A tidak memiliki batu bara itu, maka dapat melakukan jual beli kuota pada perusahaan B yang memproduksikan batu bara kalori rendah.

"Nah, perusahaan A dan B ini nanti melakukan perhitungan bisnis untuk jual beli kuota ini. Hal ini legal dan di Amerika sudah diterapkan untuk industri tekstil pangsa ekspor," katanya.

Menurut Jeffrey, usulan APBI itu masih perlu dirapatkan dengan tim pemerintah. Dalam pekan ini, ujarnya, akan dilakukan pertemuan. "Rabu pekan depan semoga sudah ada keputusan bersama," ujarnya.

Oleh Diena Lestari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • EKSPLORASI
    Irak raih US$60,9 miliar dari minyak
  • EKSPLORASI
    Premium di Jombang langka
  • EKSPLORASI
    BBN nonsubsidi dapat fasilitas
  • Terbukalah soal kelangkaan premium