Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Pertambangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 27/08/2008

'Alat berat tambang agar tak dikenakan pajak'

JAKARTA: Lima asosiasi di sektor jasa pertambangan meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak mengenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBNKB) terhadap alat-alat berat.

Permintaan tersebut tertuang dalam pernyataan bersama lima asosiasi yaitu Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat/Alat Konstruksi Indonesia (APPAKSI), Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI), Indonesian Mining Association (IMA), dan Perhimpunan Agen Tunggal Alat-alat Berat Indonesia (PAABI).

Menurut lima asosiasi tersebut, alat berat yang tidak beroperasi di jalan umum (heavy equipment dan merupakan alat produksi) bukanlah kendaraan bermotor sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menyatakan bahwa PKB hanya dikenakan pada kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan.

Tjahyono Ismawan, Ketua Umum Aspindo, menegaskan banyak alat berat yang hanya beroperasi di pertambangan yang semuanya dibangun oleh investor tanpa pernah sekalipun menggunakan jalan umum yang dibangun negara.

"Lebih dari itu, alat berat tersebut adalah fasilitas produksi. Berbeda dengan kendaraan umum atau pribadi," katanya, kemarin.

Menanggapi rencana Depkeu mengeluarkan kebijakan yang akan dapat mendorong pemda untuk menaikkan pendapatan daerah melalui PKB/ BBNKB, lima asosiasi menilai bahwa spirit dari kebijakan tersebut adalah penghematan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

"Kalau kita lihat dari semangatnya, yang dikenakan pajak adalah kendaraan bermotor pribadi atau umum. Alat berat beda dengan mobil pribadi yang menggunakan BBM bersubsidi. Di sisi lain alat berat merupakan alat produksi yang penggunaan BBM-nya untuk menunjang kegiatan produksi."

Menurut Tjahyono, pada dasarnya asosiasi tidak menolak membayar sesuatu yang memang sudah menjadi kewajiban mereka. "Namun, ketentuan tentang PKB/BBNKB ini masih rancu. Karena ada kebijakan dari Depdagri yang membatalkan Perda mengenai pajak seperti itu di Lampung dan keputusan Mahkamah Agung tentang hal itu."

Oleh Sutan Eries Adlin
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • EKSPLORASI
    Premium di Jombang langka
  • EKSPLORASI
    BBN nonsubsidi dapat fasilitas
  • Terbukalah soal kelangkaan premium
  • Harga premium dunia anomali
    ICP bulanan terus merosot hingga akhir 2008