Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Pertambangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 04/09/2008

Transisi BBN dipercepat

JAKARTA: Pemerintah akan mempercepat masa transisi mandatori penggunaan bahan bakar nabati (BBN) dari satu tahun menjadi hanya enam bulan dengan mempertimbangkan kesiapan pasokan dan terbukanya permintaan.

Masa transisi adalah waktu yang diberikan pemerintah kepada konsumen maupun pemasok untuk benar-benar menggunakan BBN dengan kadar tertentu dalam bahan bakar yang digunakannya. Setelah masa transisi lewat, artinya mandatori akan benar-benar berlaku efektif.

Dirjen Minyak dan Gas bumi Evita Herawati Legowo mengatakan semula pemerintah akan memberikan masa transisi selama setahun, untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan dengan efektif, terencana, dan benar-benar menyentuh masyarakat.

Namun, tuturnya, ada desakan dari kalangan produsen untuk mempercepat masa transisi tersebut menjadi hanya enam bulan saja.

"Mereka mengusulkan dipercepat dan pemerintah melihat kemungkinan itu dimasukkan dalam Permen dan merevisi apa yang sudah disusun sebelumnya," tuturnya, kemarin.

Dia mengungkapkan permintaan produsen itu cukup realistis mengingat kondisi pasokan dan permintaan sebenarnya sudah siap.

Bahkan, lanjut Evita, kalangan produsen siap mengalihkan pengiriman BBN yang semula lebih banyak untuk ekspor menjadi untuk konsumsi dalam negeri.

Untuk diketahui, akibat belum adanya aturan hukum yang tegas mengenai penerapan BBN, ditambah dengan masih berlakunya subsidi bagi bahan bakar minyak (BBM) di sektor transportasi, kalangan produsen menjual 80% BBN yang diproduksinya untuk ekspor. Sisanya, lebih banyak diserap oleh PT Pertamina (persero) sebagai pembeli siaga, yang sempat terkesan ragu-ragu menjual BBN.

Saat ini, tutur Evita, draf revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) No.551 mengenai mandatori itu sudah tuntas. Namun, untuk penetapannya draf tersebut masih dalam ta-hap verifikasi aspek legal.

"Tinggal dikoreksi di legal Departemen ESDM. Antreannya panjang," katanya.

Menurut rencana, mandatori BBN untuk industri akan ditetapkan sebanyak 2,5%, sedangkan untuk transportasi dan keperluan pembangkit listrik, mandatori akan diterapkan 1% untuk biodiesel dan 3% untuk bioetanol.

Oleh Rudi Ariffianto
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • EKSPLORASI
    Premium di Jombang langka
  • EKSPLORASI
    BBN nonsubsidi dapat fasilitas
  • Terbukalah soal kelangkaan premium
  • Harga premium dunia anomali
    ICP bulanan terus merosot hingga akhir 2008