Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Pertambangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 04/09/2008
Transisi BBN dipercepat
JAKARTA: Pemerintah akan mempercepat masa transisi mandatori penggunaan bahan bakar nabati (BBN) dari satu tahun menjadi hanya enam bulan dengan mempertimbangkan kesiapan pasokan dan terbukanya permintaan.
Masa transisi adalah waktu yang diberikan pemerintah kepada konsumen maupun pemasok untuk benar-benar menggunakan BBN dengan kadar tertentu dalam bahan bakar yang digunakannya. Setelah masa transisi lewat, artinya mandatori akan benar-benar berlaku efektif.
Dirjen Minyak dan Gas bumi Evita Herawati Legowo mengatakan semula pemerintah akan memberikan masa transisi selama setahun, untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan dengan efektif, terencana, dan benar-benar menyentuh masyarakat.
Namun, tuturnya, ada desakan dari kalangan produsen untuk mempercepat masa transisi tersebut menjadi hanya enam bulan saja.
"Mereka mengusulkan dipercepat dan pemerintah melihat kemungkinan itu dimasukkan dalam Permen dan merevisi apa yang sudah disusun sebelumnya," tuturnya, kemarin.
Dia mengungkapkan permintaan produsen itu cukup realistis mengingat kondisi pasokan dan permintaan sebenarnya sudah siap.
Bahkan, lanjut Evita, kalangan produsen siap mengalihkan pengiriman BBN yang semula lebih banyak untuk ekspor menjadi untuk konsumsi dalam negeri.
Untuk diketahui, akibat belum adanya aturan hukum yang tegas mengenai penerapan BBN, ditambah dengan masih berlakunya subsidi bagi bahan bakar minyak (BBM) di sektor transportasi, kalangan produsen menjual 80% BBN yang diproduksinya untuk ekspor. Sisanya, lebih banyak diserap oleh PT Pertamina (persero) sebagai pembeli siaga, yang sempat terkesan ragu-ragu menjual BBN.
Saat ini, tutur Evita, draf revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) No.551 mengenai mandatori itu sudah tuntas. Namun, untuk penetapannya draf tersebut masih dalam ta-hap verifikasi aspek legal.
"Tinggal dikoreksi di legal Departemen ESDM. Antreannya panjang," katanya.
Menurut rencana, mandatori BBN untuk industri akan ditetapkan sebanyak 2,5%, sedangkan untuk transportasi dan keperluan pembangkit listrik, mandatori akan diterapkan 1% untuk biodiesel dan 3% untuk bioetanol.
Oleh Rudi Ariffianto
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- EKSPLORASI
KBB ajak investor Korsel - EKSPLORASI
Listrik hambat investasi Jatim - EKSPLORASI
AS terima minyak murah - EKSPLORASI
Pertamina bagi tabung 3 kg - Kontrak karya Rio Tinto diubah