Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Pertambangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 10/10/2008

UU Migas terbuka untuk diamendemen

JAKARTA: Pemerintah membuka diri untuk dilakukannya amendemen terhadap Undang-Undang No.22/2001 tentang Migas, yang diyakini bisa lebih menarik gairah investor untuk berinvestasi di dalam negeri.

"Kami [pemerintah] terbuka kalau memang perlu UU Migas diamendemen selama itu beralasan dan baik untuk kepentingan nasional. Pada prinsipnya juga Pak Menteri [Energi dan Sumberdaya Mineral, Purnomo Yusgiantoro] juga setuju tentang hal ini," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM Evita Herawati Legowo dalam satu pertemuan di Jakarta, kemarin.

Sikap terbuka pemerintah itu merupakan perubahan baru, yang sebelumnya dinilai banyak pihak menutup kemungkinan amendemen tersebut. Bahkan, beberapa waktu lalu gerakan yang menyuarakan amendemen UU Migas yang digulirkan parlemen dikabarkan mendapat resistensi dari perusahaan-perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia.

"Kami dengar adanya wacana amendemen UU Migas dan juga kejelasan mengenai cost recovery sudah membuat headquarter mereka membuat keputusan wait and see atau bahkan menunda investasi," kata Kepala BP Migas R. Priyono baru-baru ini.

Namun, Direktur Center of Petroleum and Energy for Econocmics Studies Kurtubi dan Direktur Eksekutif Reforminer Institut Pri Agung Rakhmanto justru menilai langkah pemerintah itu sudah tepat.

"Kami senang dengan sikap pemerintah yang mulai membuka diri terhadap perubahan itu. Kami dukung karena pada dasarnya amendemen UU Migas itu diperlukan untuk menarik investasi lebih banyak ke Indonesia," kata Pri Agung Rakhmanto.

Kurtubi menambahkan seretnya realisasi investasi migas yang masuk ke Indonesia karena bersumber pada UU Migas yang sangat mengurangi minat investor itu. Dia menyebutkan Pasal 31 UU Migas yang menghilangkan status industri migas sebagai lex specialis, sehingga berlaku pajak pada masa eksplorasi ditambah dengan birokrasi yang berbelit.

"Amendemen itu harus bisa menyederhanakan sistem, penghapusan pajak sebelum produksi itu harus dilakukan dengan UU, bukan dengan PMK yang hanya berlaku setahun yang justru melahirkan ketidakpastian," tegasnya.

Perpajakan

Keluhan tentang perpajakan itu juga disuarakan oleh Wakil Dirut Pertamina Iin Arifin Takhyan. Menurut dia, pajak dalam production sharing contract sebenarnya sudah masuk dalam penerimaan pemerintah yang secara total mencapai 85%. Namun, dalam perkembangannya Menkeu tidak lagi mengakui sistem tersebut dan menganut asas lex generalis.

"Dulu ada Kepmen yang menunda pembayaran pajak pada masa eksplorasi. Tapi itu dicabut yang kemudian menjadi masalah orang eksplorasi karena harus bayar PPn impor," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menganulir tiga pasal yang berisi empat ayat UU Migas, yaitu Pasal 12 Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2) dan Ayat (3). Pasal 12 terkait dengan pemberian wewenang kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitas.

Pasal 22 terkait dengan pelepasan batas atas domestic market obligation hasil produksi migas sebanyak 25%. Adapun Pasal 28 terkait dengan penetapan harga minyak dan gas bumi yang dinilai terlalu liberal. (rudi.ariffianto@bisnis.co.id)

Oleh Rudi Ariffianto
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Pemerintah liberalisasi gasifikasi kota
  • Pertamina ingin partisipasi di Blok Semai V
  • Rio Tinto akan bertemu
    Pemkab Morowali & Konawe
  • PTBA pasok batu bara ke AME