Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Pertambangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 21/11/2008

Kadin desak DPR agar tuntaskan RUU Minerba

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak agar DPR segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang Undang Mineral dan Batu bara sebelum masa berakhirnya tugas DPR periode 2004-2009.

Wakil Ketua Umum bidang Energi, dan Sumber Daya Mineral Kadin Indonesia Gito Ganinduto menyatakan, desakan ini karena investor pertambangan umum sedang menunggu keluarnya UU baru dalam rangka kepastian hukum.

"Mereka ada yang menahan investasinya karena menunggu RUU ini diundangkan. Pembahasan RUU ini jangan berlarut-larut. Investor menunggu," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, hal yang paling penting agar RUU Minerba ini segera disahkan dalam rangka sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Selain itu, tambahnya, semakin kuatnya kewenangan yang dimiliki pusat untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kebijakan di daerah.

Dito menyatakan usulan Kadin yang disampaikan dalam Rakornas ESDM bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjadi masukan dalam RUU Minerba ini adalah memberikan peruntukan daerah pencadangan negara, diutamakan untuk kepentingan konservasi mineral. "Jadi bukan lagi untuk ekspansi eksploitasi," tegasnya.

Sementara itu, untuk perjanjian usaha pertambangan (PUP), katanya, peran DPR hanya sebagai pemberi rekomendasi dan bukan memberikan persetujuan.

Dalam usulannya, Kadin juga menginginkan agar Badan pelaksana yang menandatangani PUP hendaknya berbentuk BUMN agar business-to-business dapat berjalan sebagaimana mestinya. "Ketentuan peralihan seyogianya tidak multitafsir dan kontradiktif antara satu dan lainnya," katanya.

Terkiat dengan isu mengatasi kelangkaan pasokan batu bara dalam negeri dan untuk memperjelas tata niaga batu bara domestik, Dito menyatakan KADIN meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan tentang kewajiban pasokan ke dalam negeri.

"Patut untuk diluruskan pandangan bahwa produsen batu bara pemegang PKP2B [Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara] tidak memiliki kontribusi bagi kebutuhan domestik adalah tidak tepat," katanya.

Dito menilai pasokan batu bara dari pengusaha pemegang PKP2B cukup besar. KADIN, tambahnya, juga meminta agar patokan harga batu bara domestik mengikuti harga yang berlaku di pasar internasional.

Kewajiban DMO ini, tambahnya, seyogianya diberlakukan untuk semua produsen batu bara (PKP2B) tanpa terkecuali angka kewajiban disesuaikan dengan kemampuan produksi masing-masing.

Oleh Diena Lestari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • EKSPLORASI
    Premium di Jombang langka
  • EKSPLORASI
    BBN nonsubsidi dapat fasilitas
  • Terbukalah soal kelangkaan premium
  • Harga premium dunia anomali
    ICP bulanan terus merosot hingga akhir 2008