Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Pertambangan
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 21/11/2008
Kadin desak DPR agar tuntaskan RUU Minerba
JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak agar DPR segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang Undang Mineral dan Batu bara sebelum masa berakhirnya tugas DPR periode 2004-2009.
Wakil Ketua Umum bidang Energi, dan Sumber Daya Mineral Kadin Indonesia Gito Ganinduto menyatakan, desakan ini karena investor pertambangan umum sedang menunggu keluarnya UU baru dalam rangka kepastian hukum.
"Mereka ada yang menahan investasinya karena menunggu RUU ini diundangkan. Pembahasan RUU ini jangan berlarut-larut. Investor menunggu," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, hal yang paling penting agar RUU Minerba ini segera disahkan dalam rangka sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Selain itu, tambahnya, semakin kuatnya kewenangan yang dimiliki pusat untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan kebijakan di daerah.
Dito menyatakan usulan Kadin yang disampaikan dalam Rakornas ESDM bidang Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjadi masukan dalam RUU Minerba ini adalah memberikan peruntukan daerah pencadangan negara, diutamakan untuk kepentingan konservasi mineral. "Jadi bukan lagi untuk ekspansi eksploitasi," tegasnya.
Sementara itu, untuk perjanjian usaha pertambangan (PUP), katanya, peran DPR hanya sebagai pemberi rekomendasi dan bukan memberikan persetujuan.
Dalam usulannya, Kadin juga menginginkan agar Badan pelaksana yang menandatangani PUP hendaknya berbentuk BUMN agar business-to-business dapat berjalan sebagaimana mestinya. "Ketentuan peralihan seyogianya tidak multitafsir dan kontradiktif antara satu dan lainnya," katanya.
Terkiat dengan isu mengatasi kelangkaan pasokan batu bara dalam negeri dan untuk memperjelas tata niaga batu bara domestik, Dito menyatakan KADIN meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan tentang kewajiban pasokan ke dalam negeri.
"Patut untuk diluruskan pandangan bahwa produsen batu bara pemegang PKP2B [Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara] tidak memiliki kontribusi bagi kebutuhan domestik adalah tidak tepat," katanya.
Dito menilai pasokan batu bara dari pengusaha pemegang PKP2B cukup besar. KADIN, tambahnya, juga meminta agar patokan harga batu bara domestik mengikuti harga yang berlaku di pasar internasional.
Kewajiban DMO ini, tambahnya, seyogianya diberlakukan untuk semua produsen batu bara (PKP2B) tanpa terkecuali angka kewajiban disesuaikan dengan kemampuan produksi masing-masing.
Oleh Diena Lestari
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- EKSPLORASI
KBB ajak investor Korsel - EKSPLORASI
Listrik hambat investasi Jatim - EKSPLORASI
AS terima minyak murah - EKSPLORASI
Pertamina bagi tabung 3 kg - Kontrak karya Rio Tinto diubah