Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Pertambangan


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 21/11/2008

Kewajiban penjualan batu bara di dalam negeri mulai dihitung

JAKARTA: Pemerintah mulai menghitung produksi batu bara yang wajib dijual di dalam negeri melalui mekanisme Do-mestik Market Obligation (DMO) yang jumlahnya lebih dari 20% dari produksi setiap perusahaan.

Disamping itu, pemerintah akan memotong hasil produksi batu bara untuk tahun berikutnya, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban DMO pada tahun berjalan.

"Jumlahnya (DMO) sekitar lebih 20% dari produksi setiap perusahaan pada tahun berjalan. Itu perkiraan kita," ujar Direktur.

Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Departemen ESDM, Bambang Gatot Ariyono, di Jakarta, kemarin.

Dia menekankan kewajiban DMO bagi perusahaan produsen batu bara berarti perusahaan tersebut menjual, bukan menyerahkan produksinya ke pasar domestik.

Menurut Bambang, harga batu bara itu yang dibeli pasar domestik disesuaikan dengan harga pasar.

Pemerintah akan mengeluarkan patokan harga (index) tiap bulannya dengan merujuk rata-rata harga batu bara dari ICI (Indonesia Coal Index), Platts (Singapura), Global, dan Barlow Jonker (Australia).

Kalau ada pengusaha batu bara, yang misalnya tahun ini tidak memenuhi DMO, maka produksinya pada tahun berikutnya dipotong sebesar proporsional dari kekurangan kewajibannya pada tahun itu. "Mekanisme pemotongannya, kami lakukan saat dia membuat RKAB [Rencana Kerja dan

Anggaran Belanja] tahun mendatang," jelas Bambang.

Menurut dia, semua ketentuan itu akan diatur di dalam Permen tentang DMO yang akan segera diterbitkan.

Dirjen Mineral, Batu bara, dan Panas Bumi Bambang Setiawan menuturkan rancangan Permen ESDM telah selesai dan menunggu pembahasan dengan para pihak. "Yang pasti sudah selesai," ujarnya belum lama ini.

Menurut dia, Permen ESDM mengenai batu bara ini akan berdasarkan pada perhitungan global indeks, Barlow Jonker, dan Indonesian Coal Index (ICI).

Harga rata-rata

Penggunaan ICI sebagai acuan harga batu bara, jika dibandingkan dengan indeks batu bara yang diakui dunia seperti global indeks dan Barlow

Jonker, ICI masih terbilang baru karena diluncurkan mulai 2007.

ICI merupakan harga rata-rata yang ditentukan oleh panel yang terdiri dari 25 panelis yang terdiri atas perusahaan tambang baik sebagai produsen, konsumen, maupun perusahaan pendukung seperti jasa angkutan, dan harga rata-rata yang dikeluarkan oleh Argus Singapura. Penilaian rata-rata harga yang dilakukan setiap panelis itu sebesar 50%.

Sementara itu, sebelum bertolak ke Brasil dan Meksiko mendampingi lawatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mulai menghitung DMO.

Menurut dia, peraturan menteri mengenai Domestik Market Obligation batu bara, dan Permen mengenai harga batu bara akan segera diterbitkan pada awal tahun 2009.

"Pemerintah akan menerbitkannya pada awal tahun depan," tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Oleh Diena Lestari
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • EKSPLORASI
    Premium di Jombang langka
  • EKSPLORASI
    BBN nonsubsidi dapat fasilitas
  • Terbukalah soal kelangkaan premium
  • Harga premium dunia anomali
    ICP bulanan terus merosot hingga akhir 2008