Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Regional


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Sabtu, 12/04/2008

Peredaran minuman beralkohol ilegal rugikan hotel di DKI

JAKARTA: Kendati belum memengaruhi tingkat hunian hotel berbintang di DKI Jakarta, peredaraan minuman beralkohol ilegal dengan cukai palsu ternyata mengakibatkan pendapatan hotel dari minuman turun 50%.

Khrisnadi, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mengatakan peredaran minuman beralkohol asli tetapi palsu mengakibatkan 10 orang pengelola hotel di Jakarta menjadi tersangka karena terbukti membeli minuman beralkohol bercukai palsu.

Dia mengungkapkan sejumlah anggota PHRI DKI merasa terjebak karena mereka membeli minuman beralkohol dari distributor yang sama. Mereka tidak mengecek lebih rinci karena minuman beralkohol itu tidak mencurigakan, dan sekadar memenuhi kebutuhan konsumsi minuman tersebut di hotel.

"Tingkat hunian hotel tidak terpengaruh masalah peredaran minuman beralkohol  ilegal, rata-rata occupancy rate 40%-60%. Jika tidak dituntaskan akan berpengaruh juga karena sejumlah tamu asing pelanggan hotel di Jakarta terus menanyakan masalah itu," ujarnya, seusai sosialisasi cukai minuman beralkohol resmi kepada anggota PHRI DKI Jakarta, kemarin.

Dia mengharapkan agar pemerintah segera menuntaskan masalah itu karena akan berdampak serius kemungkinan terjadinya minat tamu asing datang ke Jakarta.

Khrisnadi tidak mengungkapkan volume kebutuhan hotel dan konsumsi minuman beralkohol  tamu asing, tetapi nilai transaksi mencapai miliaran rupiah per bulan.

Dia menambahkan pemerintah (Depdag) telah memberikan respons positif setelah diminta PHRI mengatasi masalah itu dan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai melakukan sosialisasi peraturan Mendag No.15/2006 soal cukai minuman beralkohol bagi anggota perhotelan di Jakarta.

Judicial review

Carla Parengkuan, Direktur Eksekutif PHRI Pusat, menambahkan sejumlah anggota yang kini jadi tersangka kasus cukai palsu mengajukan permohonan judicial review terhadap aturan cukai minuman beralkohol.

Hal ini karena mereka merasa belum mendapatkan penjelasan dan sosialisasi yang memadai dari pemerintah.

"Kami harapkan pemerintah menanggapi permintaan yudicial review itu," tegasnya.

Menurut Khrisnadi, kelangkaan pasokan minuman beralkohol bagi hotel dan peredaran produk illegal terjadi setelah Mendag mengalihkan wewenang distribusi dari PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) kepada PT Sarinah.

Hampir semua anggota PHRI DKI, sambungnya, telah mengantongi NPPBKC (nomor pokok pendaftaran barang kena cukai) sehingga sebenarnya mereka tahu ketentuan cukai pada minuman beralkohol.

Selain pita cukai palsu, PHRI juga mengajukan permohonan penurunan bea masuk (BM) dan pajak pertambahan barang mewah (PPnBM) minuman beralkohol guna mendukung program VIY 2008, dan memenuhi tuntutan konsumen di industri perhotelan.

Oleh Bambang Supriyanto
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • NUSANTARA
    Proyek ruko berlanjut
  • NUSANTARA
    Stok BBM Sumut diperkuat
  • Ekonomi Batam berpotensi melambat
  • Proyek jalan tol Palembang ditunda