Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Regional
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 28/08/2008
Produk elektronik dan ban tanpa label SNI beredar di Palembang
PALEMBANG: Banyak produk elektronik dan ban tanpa label standar nasional Indonesia beredar di pasar Palembang, dan beberapa produk diduga memalsukan label standar tersebut.
Demikian hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan di Pasar 16 Ilir, Palembang, kemarin. Sidak itu melibatkan juga petugas Kepolisian Daerah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Martin Sialam, Kepala Subdit Bimbingan Operasional Pengawasan Barang Beredar Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag), menjelaskan sidak itu merupakan bagian dari kegiatan serupa yang dilakukan di beberapa kota di Indonesia.
Sidak dimaksudkan untuk mengambil sampel produk yang tidak memiliki atau memalsukan standar nasional Indonesia (SNI).
"Dari beberapa produk yang diambil, sudah pernah diuji labelisasinya. Ada juga produk yang memang baru ditemukan indikasinya," ujar Martin di sela-sela sidak kewajiban SNI di kawasan 16 Ilir, Palembang.
Sidak yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu sempat membuat panik para pemilik toko dan mengakibatkan kemacetan di sekitar toko yang didatangi oleh tim.
Toko pertama yang disidak adalah toko peralatan listrik dan lampu Cahaya Terang di Jalan Kebumen Darat. Dari toko milik warga keturunan ini, tim berhasil menemukan beberapa merek lampu yang tidak memiliki label resmi.
Untuk dapat mengetahui lebih jauh mengenai labelisasi, tim mengambil sampel dari produk tersebut untuk diselidiki di Laboratorium Depdag.
Kemudian, tim melanjutkan sidak ke toko lain yang dipilih secara acak. Untuk mendapatkan sampel yang cukup, tim mendatangi tiga toko penjual lampu di Pasar 16 Ilir, Palembang. Dari ketiga toko tersebut, tim mengambil sampel produk lampu dari delapan merek yang dicurigai sebanyak 78 unit.
Delapan merek tidak memiliki dan diduga memalsukan SNI, setelah mengambil sampel lampu, tim beranjak ke gudang terigu di Pasar 16 Ilir, Palembang. Di gudang sederhana milik CV Jaya Pelita Sempurna yang memasok terigu impor Australia dengan merek Malindra Kapal, tim mengambil sampel 4 kg terigu dan sebuah karung terigu kosong.
Dalam keterangan pers di kantor Disperindag seusai sidak, Martin mengatakan beberapa produk yang diambil sampelnya diduga tidak memiliki atau memalsukan SNI.
"Nanti dari hasil uji laboratorium akan diketahui kebenaran SNI-nya. Kami tidak hanya meneliti SNI, tetapi juga label lain yang memang wajib dilabelkan," ungkapnya.
Hasil tes laboratorium nanti akan diumumkan, mana saja produk yang tidak sesuai dengan standar atau yang masuk tanpa surat pendaftaran barang (SPB) dan akan dilakukan penindakan.
SPB, ujar Marin, juga dipersyaratkan karena produk yang ada sebagian diimpor dari Australia dan China.
Dia mencontohkan produk ban impor. Khusus ban impor yang akan masuk Indonesia, wajib dilengkapi dengan surat persetujuan penggunaan tanda (SPPT) SNI atau sertifikat hasil uji (certificate of conformity/sertifikat kesesuaian mutu), kemudian diberi tanda SNI secara embos atau stiker dan memperoleh SPB.
Sebagai komponen completely built up, ban impor wajib dilengkapi tipe kendaraan bermotor oleh Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian dan laporan hasil uji. Parameter pengawasan tersebut, jelas Martin,meliputi standar mutu dan pencantuman label. (k20)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- 14 Pembangkit baru masuk ke sistem kelistrikan Sumut
- Musirawas bangun 5 distrik agropolitan senilai Rp1 triliun
- Konsul AS: Pemodal AS tidak batalkan investasi di Sumatra
- Pemprov Sumut gandeng BPN tarik ratusan aset
- Pengusaha muda di Sumut sulit peroleh dana segar