Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Regional


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 29/08/2008

Pengusaha ancam gugat PLN Batam soal tarif

BATAM: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepulauan Riau mengancam akan menggugat PT PLN Batam melalui Pengadilan Tata Usaha Negara jika  perusahaan listrik itu menaikkan tarif hingga 11%.

Ancaman itu merupakan buntut dari rekomendasi DPRD Batam yang mengizinkan PLN Batam untuk menaikkan tarif listrik hingga mencapai titik impas atau break even point (BEP). Rekomendasi itu sendiri dikeluarkan tanpa menyebutkan besaran kenaikan.

Abidin Hasibuan, Ketua Apindo Kepulauan Riau (Kepri), menyayangkan sikap DPRD Batam yang mengeluarkan kebijakan tanpa menyertakan pengusaha sebagai pihak yang akan dirugikan dari kenaikan itu.

"Jika kenaikan itu lebih dari 11%, kami akan menggugat PLN Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena kami nilai keputusan itu cacat hukum dan merugikan dunia usaha," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dari awal wacana kenaikan itu, kalangan pengusaha sudah memberikan sinyal menyetujui kenaikan tidak lebih dari 5%.  Jika lebih dari 5%, sangat mengganggu operasional perusahaan.

Kecaman serupa juga datang dari Gubernur Provinsi Kepri  Ismeth Abdullah yang juga menjabat Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam. Dia mengaku kaget dengan keputusan kenaikan itu karena sangat bertentangan dengan upaya menjadikan pulau itu sebagai tujuan investasi.

"Saya akan minta supaya itu ditinjau ulang. Rencana kenaikan PLN tentu akan memberatkan industri dan secara tidak langsung berimbas kepada ekonomi masyarakat," tegasnya kemarin.

Rencana kenaikan tarif listrik industri oleh PLN Batam dinilainya bertentangan dengan semangat implementasi FTZ yang telah diberlakukan di Batam, Bintan dan Karimun.

Rencana kenaikan tarif sampai 11,3% menurutnya bukan kebijakan yang bersifat probisnis, padahal implementasi FTZ seharusnya memberikan lebih banyak insentif kepada para pengusaha seperti kemudahan perizinan dan infrastruktur daerah termasuk pasokan listrik.

"Saya kecewa dengan keputusan ini. Dalam waktu dekat saya akan memanggil pimpinan DPRD Batam dan manajemen PLN Batam untuk menjelaskan masalah ini," paparnya.

Belum putuskan


Terkait dengan masalah itu, PT PLN Batam belum memutuskan berapa besaran kenaikan tarif listrik kendati rekomendasi DPRD memberikan kebebasan bagi perusahaan listrik itu untuk menentukan sendiri besaran angka kenaikan.

Namun, sejak awal perusahaan itu sudah mematok besaran angka 11,3% untuk menutupi beban operasional perusahaan akibat kenaikan harga gas.

Direktur Utama PLN Batam Zaenuddin menyatakan pihaknya harus melakukan kenaikan tarif listrik karena lonjakan harga bahan bakar gas.

Dia menambahkan meskipun PLN  telah mengusulkan ke dewan akan melakukan kenaikan 11,3% dan kenaikan tarif sudah disetujui dewan, hingga kini PLN Batam belum memastikan besaran kenaikan yang akan diusulkan ke Menteri ESDM.

Rencana penaikan tarif listrik industri tentu akan memberatkan para pengusaha mengingat lebih dari 50% perindustrian di daerah itu masih bergantung pada pasokan listrik dari PLN Batam.

PLN Batam terpaksa melakukan pemadaman bergilir sejak dua hari lalu hingga akhir bulan ini akibat adanya kerusakan di pembangkit gas yang dimiliki perusahaan. Pemadaman dilakukan beragam mulai pagi hingga malam hari. (k40)(suyono.saputra@bisnis.co.id)

Oleh Suyono Saputra
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Puluhan PMA di Sumut ancam hengkang terkait limbah batu bara
  • Pembahasan upah minimum Batam buntu
  • SEPUTAR KOTA
    Pemprov Babel genjot pasar domestik
  • SEPUTAR KOTA
    PLN Medan terus tagih tunggakan