Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Regional


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 29/08/2008

Toba Pulp disarankan dukung budidaya kemenyan

JAKARTA: Pemerintah menyarankan PT Toba Pulp Lestari Tbk menyediakan bibit kemenyan untuk dibudidayakan di sekitar hutan tanaman industri, dan menanami kawasan penyangga dengan kemenyan agar getahnya dapat  dipanen oleh warga sekitar.

Perusahaan itu juga disarankan memberikan bimbingan teknis agar pertanian kemenyan masyarakat dapat berhasil baik.

Manajemen Toba Pulp, dalam siaran pers yang diterbitkan di Medan, Rabu, menyatakan pihaknya menerima baik empat saran dari Kepala Dinas Pertambangan dan Kehutanan Humbahas Darwin Lumban-Gaol itu, yang disampaikan Jumat pekan lalu ketika dia memaparkan hasil peninjauan lapangan ke Tele, di Doloksanggul.

Keempat saran itu selengkapnya adalah agar Toba Pulp tidak menebang kemenyan yang digarap warga dan tertata rapi di blok-blok tebangan di Tele dan menyediakan secara gratis bibit unggul kemenyan untuk dibudidayakan di lahan masing-masing di sekitar hutan tanaman industri (HTI).

Selanjutnya, menanami kawasan penyangga di areal konsesi dengan kemenyan agar getahnya dapat dipanen oleh penduduk sekitar, serta memberikan bimbingan teknis agar pertanian kemenyan masyarakat dapat berhasil baik.

"Ini penting demi persahabatan antara perusahaan dan masyarakat," kata Darwin sebagaimana dikutip oleh siaran pers Toba Pulp.

Darwin Lumban-Gaol, katanya, memimpin tim kecil Pemkab Humbahas meninjau blok-blok tebangan di HTI Toba Pulp di sektor Tele sebagai respons terhadap pengaduan warga di Kec. Parlilitan, Kab. Humbahas bahwa Toba Pulp menebangi kemenyan yang mereka garap turun temurun.

Dalam paparannya mengenai hasil peninjauan lapangan, menurut siaran pers tersebut, Darwin memastikan manajemen industri pulp Porsea itu melakukan aktivitas kehutanan di blok-blok tebangan berdasarkan RKT (rencana kerja tahunan) yang legal, dan bahwa dia tidak menemukan bekas penebangan kemenyan sebagaimana dituduhkan.

Manajemen perusahaan itu menyatakan kemenyan merupakan vegetasi hutan Tele, yang oleh Toba Pulp dikembangkan menjadi HTI berdasarkan izin pemerintah. HTI menganut sistem THPB (tebang habis permudaan buatan).

Toba Pulp mengaku memiliki konsesi seluas 103.000 ha di Tele, mencakup wilayah Kab.  Humbahas, Samosir, Dairi, dan Pakpak Barat.

Tidak membabat


Menanggapi berita ratusan warga kecewa karena Toba Pulp membabat  tanaman kemenyan milik masyarakat (Bisnis, 20 Agustus), Mulia Nauli, Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, mengatakan hal itu tidak masuk akal karena Toba Pulp membangun hutan tanaman industri di dalam konsesi legal yang diberikan oleh pemerintah.

Pembangunan hutan tanaman industri itu diawasi pemerintah dan publik untuk memastikan Toba Pulp  bekerja di areal RKT, bukan di luarnya, katanya dalam surat bantahan kepada Bisnis, 23 Agustus.

Tuduhan membabat 170.000 batang kemenyan, katanya, tak logis karena rata-rata hanya lima batang pohon kemenyan alam yang tumbuh secara sporadis di antara jenis kayu pada setiap hektare hutan.

"Memang tidak dipungkiri ada tegakan kemenyan alami yang tumbuh secara sporadis di hutan Tele dengan populasi rata-rata lima batang per hektare. Dalam hal ini Toba Pulp menerapkan sistem tebang habis permudaan buatan untuk dikembangkan menjadi hutan tanaman industri."

Kemenyan yang tertata rapi dilindungi agar masyarakat dapat mengambil hasilnya (getah), katanya.

Toba Pulp menolak pemakaian kata  "membabat" terhadap aktivitas legal sebab membabat bermakna penebangan secara serampangan, tidak bertanggung jawab, dan tidak diikuti penanaman-kembali.

"Toba Pulp melakukan aktivitas kehutanan secara legal dengan menganut sistem THPB untuk membangun HTI. Kegiatan penebangan atau pemanenan langsung diikuti penanaman kembali antara 30 hingga 60 hari kemudian."  (Master Sihotang/Bambang Supriyanto)

Oleh Linda Tangdialla
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Puluhan PMA di Sumut ancam hengkang terkait limbah batu bara
  • Pembahasan upah minimum Batam buntu
  • SEPUTAR KOTA
    Pemprov Babel genjot pasar domestik
  • SEPUTAR KOTA
    PLN Medan terus tagih tunggakan