Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Regional


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 14/11/2008

Pembahasan upah minimum Batam buntu

BATAM: Pemerintah Kota Batam didesak  mengajukan usulan besaran upah minimum kota (UMK) 2009 pada rapat dewan pengupahan kota  selanjutnya guna mengatasi kebuntuan  pembahasan upah.

"Pemerintah kota dan provinsi seharusnya tegas. Tapi sampai dengan rapat keenam pembahasan, perwakilannya belum memberi usulan jumlah UMK," ujar Anto Suyanto, wakil pekerja anggota Dewan Pengupahan Kota Batam, kemarin.

Dia mengungkapkan rapat pembahasan UMK Batam 2009 mengalami kebuntuan.  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, selaku perwakilan dari pihak pengusaha, masih bersikeras pada usulan angka semula  Rp960.000. Adapun perwakilan pekerja bertahan pada angka Rp1,35 juta  karena sebelumnya menurunkan usulan awal  Rp1,5 juta.

Menurut Anto, belum lama ini Wali Kota Batam Ahmad Dahlan  menyatakan kepada  publik UMK Batam 2009 harus lebih besar dari UMK 2008  Rp960.000.

"SKB empat menteri saja mematok kenaikan UMK di kisaran 6%,  tetapi Apindo malah mempertahankan angka 0%," katanya.

Anto mengancam akan menggalang buruh di Batam, "Jumlah anggota SPMI saja 23.000,  belum lagi dari serikat pekerja lain," tegasnya.

Yanuar Dahlan, juru bicara Apindo Batam, menegaskan  tetap  berupaya mempertahankan eksistensi pengusaha yang ada di Batam dengan mengajukan usulan UMK Rp960.000.

Menurut dia, kenaikan UMK 2008 sebesar Rp100.000  membuat banyak industri di Batam mengalami kesulitan dalam menutupi beban operasional sehingga melakukan PHK meski dalam jumlah yang kecil.

Selain itu, ujar Yanuar,  Apindo akan menggunakan SKB empat menteri sebagai salah satu landasan hukum dalam pembahasan UMK.

Pada perkembangan lain, Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Mathias  Tambing menilai  SKB empat menteri terbukti telah mengorbankan pekerja dengan terjadinya banyak kasus PHK.

Dia mengatakan  penuntasan masalah ketenagakerjaan, termasuk upah minimum provinsi (UMP)  pemerintah harus tetap mengacu UU No. 13/2003 dan mekanisme lembaga kerja sama tripartit nasional/daerah.

Besaran UMP 2009, sambungnya, seharusnya ditetapkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kondisi daerah  setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan daerah. "Jadi tidak perlu lagi menerbitkan SKB empat menteri. Kami menolak SKB itu. (k40/Bambang Supriyanto)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • NUSANTARA
    Proyek ruko berlanjut
  • NUSANTARA
    Stok BBM Sumut diperkuat
  • Ekonomi Batam berpotensi melambat
  • Proyek jalan tol Palembang ditunda