Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Regional
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 14/11/2008
Pembahasan upah minimum Batam buntu
BATAM: Pemerintah Kota Batam didesak mengajukan usulan besaran upah minimum kota (UMK) 2009 pada rapat dewan pengupahan kota selanjutnya guna mengatasi kebuntuan pembahasan upah.
"Pemerintah kota dan provinsi seharusnya tegas. Tapi sampai dengan rapat keenam pembahasan, perwakilannya belum memberi usulan jumlah UMK," ujar Anto Suyanto, wakil pekerja anggota Dewan Pengupahan Kota Batam, kemarin.
Dia mengungkapkan rapat pembahasan UMK Batam 2009 mengalami kebuntuan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, selaku perwakilan dari pihak pengusaha, masih bersikeras pada usulan angka semula Rp960.000. Adapun perwakilan pekerja bertahan pada angka Rp1,35 juta karena sebelumnya menurunkan usulan awal Rp1,5 juta.
Menurut Anto, belum lama ini Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan kepada publik UMK Batam 2009 harus lebih besar dari UMK 2008 Rp960.000.
"SKB empat menteri saja mematok kenaikan UMK di kisaran 6%, tetapi Apindo malah mempertahankan angka 0%," katanya.
Anto mengancam akan menggalang buruh di Batam, "Jumlah anggota SPMI saja 23.000, belum lagi dari serikat pekerja lain," tegasnya.
Yanuar Dahlan, juru bicara Apindo Batam, menegaskan tetap berupaya mempertahankan eksistensi pengusaha yang ada di Batam dengan mengajukan usulan UMK Rp960.000.
Menurut dia, kenaikan UMK 2008 sebesar Rp100.000 membuat banyak industri di Batam mengalami kesulitan dalam menutupi beban operasional sehingga melakukan PHK meski dalam jumlah yang kecil.
Selain itu, ujar Yanuar, Apindo akan menggunakan SKB empat menteri sebagai salah satu landasan hukum dalam pembahasan UMK.
Pada perkembangan lain, Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing menilai SKB empat menteri terbukti telah mengorbankan pekerja dengan terjadinya banyak kasus PHK.
Dia mengatakan penuntasan masalah ketenagakerjaan, termasuk upah minimum provinsi (UMP) pemerintah harus tetap mengacu UU No. 13/2003 dan mekanisme lembaga kerja sama tripartit nasional/daerah.
Besaran UMP 2009, sambungnya, seharusnya ditetapkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kondisi daerah setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan daerah. "Jadi tidak perlu lagi menerbitkan SKB empat menteri. Kami menolak SKB itu. (k40/Bambang Supriyanto)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- NUSANTARA
Bengkulu masuk jajaran elit produsen padi nasional - NUSANTARA
'Dana pengadaan beras naik' - NUSANTARA
Banyak PNS Sumut bolos kerja - Harga TBS sawit Sumsel terus naik
- Kasus penipuan tambang di Jambi dinilai rugikan negara