Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Regional
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Sabtu, 15/11/2008
Puluhan PMA di Sumut ancam hengkang terkait limbah batu bara
MEDAN: Puluhan perusahaan penanaman modal asing (PMA) pengguna energi batu baru di Sumatra Utara mengancam hengkang jika pemerintah provinsi tidak menyediakan tempat pembuangan limbah.
Selain itu, mereka semakin gerah karena mendapatkan tekanan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Deli Serdang untuk membereskan limbah batu bara.
"Jika masalah ini berlarut dan tidak ada solusi, investor akan angkat kaki dari Sumut. Pemakaian energi batu bara bukan merupakan keinginan dari industri, melainkan karena ketersediaan pasokan gas tidak mencukupi," ungkap Johan, ketua asosiasi perusahaan pemakai batu bara (coal user association), pekan ini.
Dia mempertanyakan konsistensi pemerintah soal penggunaan bahan bakar alternatif bagi industri. Pada saat industri menggunakan batu baru dan mendapatkan masalah limbah, ujarnya, pemerintah terkesan lepas tangan, membiarkan industri tertekan oleh peraturan yang ada.
Dia menjelaskan sedikitnya 20 perusahaan PMA yang tergabung dalam asosiasi sudah mulai kewalahan menangani limbah batu bara karena volumenya kini mencapai 50.000 ton lebih dalam bentuk fly ash dan bottom ash.
Volume itu, sambungnya, belum termasuk limbah yang dihasilkan oleh perusahaan yang tidak tergabung dalam asosiasi. Kini, limbah batu bara menumpuk di setiap perusahaan.
Johan menjelaskan hingga kini Sumut belum memiliki tempat pembuangan limbah dan masih mengandalkan tempat pembuangan di Cileungsi, Jawa Barat. Selain tidak etis, imbuhnya, ongkos pengangkutan juga sangat memberatkan mencapai Rp500 per kg. Adapun harga beli bahan bakar batu bara sudah Rp 820 per kg.
Surat peringatan
Menurut Johan, industri pengguna batu bara sudah mendapat tekanan dari Bapedalda Deli Serdang berupa surat peringatan terkait dengan penanganan limbah industri. Bahkan, instansi itu mengancam akan mempermasalahkan limbah batu bara itu melalui jalur hukum.
"Bapedalda sudah 2 kali menyurati industri. Akhirnya, kami juga menyurati Menteri KLH, Menteri Perekonomian dan Menperin. Tim sudah diturunkan dan mengadakan rapat bersama Bapedalda Sumut dan Deli Serdang serta Badan Investasi dan Promosi. Namun, hasilnya belum ada sampai sekarang sementara limbah terus menggunung," ungkapnya.
Kepala Bapedalda Deli Serdang Hendri Barus mengatakan permasalahan limbah batu bara harus diambil oleh pemulung yang sudah mengantongi izin. "Pemulung harus memegang izin dari Kementerian KLH karena kewenangan mengeluarkan izin dari Kementerian tersebut," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis.
Terkait dengan ancamannya yang akan menindaklanjuti masalah itu hingga ke jalur hukum, dia menegaskan langkah itu sudah sesuai dengan prosedur dan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.18 jo 85/1999.
"Saya tidak bertindak atas pribadi sendiri. Kalau tidak mau seperti itu, ya ubah dulu peraturan yang ada. Sampaikan kepada pemerintah pusat. Jangan salahkan saya. Kalau industri mau hengkang dari sini, silakan. Itu urusan mereka," katanya. (k5)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- NUSANTARA
Bengkulu masuk jajaran elit produsen padi nasional - NUSANTARA
'Dana pengadaan beras naik' - NUSANTARA
Banyak PNS Sumut bolos kerja - Harga TBS sawit Sumsel terus naik
- Kasus penipuan tambang di Jambi dinilai rugikan negara