Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Regional
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 17/11/2008
Batam dalam kepungan kenaikan listrik, air, & upah
Agaknya tinggal soal waktu, mulai 1 Januari 2009, di Batam, tiga jenis tarif yang memengaruhi hajat hidup dan aktivitas perekonomian di Batam akan naik secara bersamaan, yaitu tarif listrik yang sudah naik sejak 1 November 2008, lalu tarif air bersih, dan upah buruh.
Kenaikan tarif itu punya alasan sendiri. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam mengusulkan kenaikan tarif sebesar 11,8% akibat kenaikan harga gas dan minyak. Usulan ini disetujui DPRD Batam tanpa besaran persentase, lalu ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 14,3%.
Keputusan menteri itu tentu saja memicu reaksi keras dari para pelaku usaha di Batam. Mereka bahkan berencana melakukan aksi boikot atas kebijakan tersebut, dan sepakat hanya membayarkan 60% dari total tagihan pada bulan depan atas alasan ketidaksanggupan.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin Kepulauan Riau, Kadin Batam, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Asosiasi Biro Perjalanan Wisata, Asosiasi Kongres dan Konvensi Indonesia, serta Himpunan Kawasan Industri, juga membentuk tim advokasi guna menggugat kenaikan tarif listrik.
Di lain pihak, akibat kenaikan tarif listrik itu pula, PT Adhya Tirta Batam, pengelola air bersih di Batam, bersiap menaikkan tarif air mulai 1 Januari 2009. Sebab, listrik digunakan sebagai energi penggerak turbin pengolah air bersih di enam waduk yang dikelola.
Berapa persen kenaikan tarif air tersebut, sejauh ini memang belum bisa dipastikan. Yang jelas, kenaikan tarif itu tidak akan bisa ditunda atau kalau tidak, perusahaan air itu akan merugi dan kesulitan likuiditas untuk menutupnya.
Pada saat bersamaan, para pelaku usaha juga harus bersiap mengencangkan ikat pinggang lagi, karena dalam rapat pembahasan upah di Kantor Pemkot Batam beberapa hari lalu, muncul rencana kenaikan upah minimum kota Batam pada 2009 menjadi Rp1,5 juta per bulan, dari tahun ini Rp960.000.
Di tengah kepungan kenaikan tiga tarif tersebut, hampir bisa dipastikan harga-harga barang di Batam akan terkerek lebih tinggi dari sekarang. Dalam kondisi tarif normal saja, harga bahan pokok bisa naik seenaknya, apalagi bila listrik, air, dan upah, naik secara bersamaan.
Membayangkan besarnya distorsi perekonomian atas situasi tersebut, rasanya tepat apabila semua komponen, terutama pemerintah baik provinsi maupun kota, segera mengambil langkah-langkan guna mencegah dampak dari situasi itu bertambah parah.
Masih buntu
Ampuan Situmeang, Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kepri, mengatakan khusus untuk tarif listrik, situasinya kini memang sudah bisa dikatakan buntu. Baik PLN maupun pelaku usaha sudah tidak bisa lagi duduk satu meja. Masing-masing kukuh pada pendapatnya sendiri.
Sebab, di satu sisi PLN Batam sudah menolak menganulir Peraturan Menteri ESDM No. 33/2008 tentang harga jual listrik Batam, sementara di sisi lain pelaku usaha yang terbebani oleh kenaikan tarif yang rata-ratanya mencapai 53% untuk sektor bisnis dan industri itu juga tidak bisa diam.
Menurut dia, dalam situasi ini seharusnya pemerintah bergerak aktif. "Mestinya bisa diambil jalan tengah. Wali Kota Batam berinisiatif membuat kesepakatan bersama antara pengusaha, PLN Batam, DPRD Batam, dan Pemkot Batam untuk menunda pemberlakuan tarif baru," tuturnya.
Namun, inisiatif itu boleh jadi sudah terlambat. Sebab, pertemuan terakhir antara pelaku usaha, DPRD, dan PT PLN Batam sudah sepakat menyerahkan kenaikan tarif listrik kepada Menteri ESDM. Pertemuan itu juga sepakat memberlakukan kenaikan tarif sembari menunggu jawaban menteri.
Sementara itu, surat penolakan kenaikan tarif itu diserahkan langsung oleh tim advokasi pengusaha ke Jakarta pada 31 Oktober, hingga kini selentingan, bahwa surat itu tidak akan pernah mendapatkan jawaban karena memang Menteri ESDM tetap menyetujui kenaikan tarif listrik Batam.
Dalam situasi ini, pelaku usaha berada dalam posisi serbasalah. Tenggat waktu pembayaran listrik kian dekat dan mereka wajib membayar sesuai kesepakatan yang diambil pada akhir Oktober lalu, yaitu sesuai dengan tarif baru, sementara kepastian pembatalan kenaikan belum juga terlihat.
Kebuntuan serupa juga terjadi pada kenaikan upah minimum. Segera setelah keputusan bersama empat menteri mengenai upah itu ditandatangani, serikat buruh langsung bergerak agresif dan masif guna mendesak Pemkot Batam menolak pemberlakuan surat tersebut.
Akan tetapi pada saat yang sama, Asosiasi Pengusaha Indonesia juga tidak tinggal diam. Mereka ingin agar upah minimum pada 2009 sama dengan upah minimum pada tahun ini, agar perekonomian Batam tetap bisa ekspansif, dan menarik bagi investor.
"Kami usul UMK 2009 sama dengan 2008 karena ingin mempertahankan eksistensi pengusaha. Kenaikan UMK 2008 sebesar Rp100.000 dari 2007 telah menyulitkan kami sehingga melakukan PHK. Kami tidak ingin itu terjadi lagi," kata Yanuar Dahlan, Juru Bicara Apindo Batam.
Dia menambahkan pekerja seharusnya memahami bahwa krisis finansial global telah mengakibatkan penurunan order hingga pada akhirnya penurunan tingkat utilitas mesin. Di sisi lain, surat keputusan bersama 4 menteri itu pada intinya merupakan bentuk jaminan dan perlindungan terhadap eksistensi industri nasional.
Sikap Apindo ini terang memicu reaksi buruh. Sejak rapat pembahasan upah 2009 Batam yang mulai dilakukan bulan lalu, serikat pekerja sudah dua kali menurunkan ratusan massa. Para pekerja juga sempat mengancam mogok bila Apindo tetap pada sikapnya.
"Kami jelas menolak usulan Apindo itu. SKB empat menteri saja mematok kenaikan UMK 6%, Apindo malah memilih 0%. Serikat pekerja kami punya 23.000 orang, belum lagi serikat yang lain. Kami siap turunkan massa," kata Anto Suyanto, pengurus Serikat Pekerja Metal Indonesia Batam.
Sejauh ini, pembahasan bipartit antara wakil pengusaha dan pekerja yang sudah digelar enam kali tidak sekalipun menghasilkan keputusan.
Pengusaha tetap ngotot dengan besaran upah Rp960.000 untuk 2009, sedangkan pekerja ingin ada kenaikan menjadi paling kurang Rp1,35 juta.
Butuh ketegasan
Tidak ada titik temu, dan jalan satu-satunya adalah mengembalikan kewenangan penentuan upah ini kepada walikota atau gubernur. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, wali kota dipaksa memakan buah simalakama.
Seolah-oleh menyadari simalakama ini, Dinas Tenaga Kerja Batam atas berbagai alasan juga tidak kunjung mengajukan besaran upah minimum-sikap yang berbeda 100% dibandingkan dengan tahun lalu, saat upah minimum diputuskan Rp960.000 dari tuntutan pekerja Rp1.050.000 dan pengusaha Rp872.000.
Sikap pemkot yang tidak tegas itu tentu saja memperparah situasi yang terjadi di Batam. Kalau sikap ini tidak segera diubah, hampir dipastikan, akan ada dampak negatif lebih besar bagi daya saing yang selama ini dimiliki Batam sebagai tujuan investasi terutama di kawasan regional.
Berita Lain
- NUSANTARA
Bengkulu masuk jajaran elit produsen padi nasional - NUSANTARA
'Dana pengadaan beras naik' - NUSANTARA
Banyak PNS Sumut bolos kerja - Harga TBS sawit Sumsel terus naik
- Kasus penipuan tambang di Jambi dinilai rugikan negara