Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Regional
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 21/11/2008
Pemprov Sumut gandeng BPN tarik ratusan aset
MEDAN: Pemprov Sumatra Utara menggenjot pengembalian ratusan aset bergerak dan tak begerak bernilai puluhan miliar rupiah yang belum dikembalikan oleh pejabat yang pindah tugas atau yang pensiun.
Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengungkapkan pemprov menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mendukung upaya percepatan pengembalian aset-aset milik pemerintah. Selain itu, kerja sama itu merupakan salah satu upaya agar aset pemprov tidak berpindah tangan secara tidak sah.
"MoU dengan BPN itu juga untuk menghindari cara-cara kasar mengambil alih aset-aset kita yang dikuasai orang yang tidak ingin mengembalikan. Namun, jika tetap membangkang, akan dilakukan tindakan hukum, '' tegasnya, seusai menandatangani MoU dengan Kanwil BPN Sumut Horasman Sitanggang, pekan ini.
Berdasarkan data Pemprov Sumut, beberapa aset yang masih dikuasai antara lain oleh mantan kepala dinas berupa tanah dan rumah di Jalan Gajah Mada No. 32 senilai Rp 1,2 miliar, rumah dan tanah mantan Kepala Bakesbang dan Linmas di Jalan Gunung Mas No.32 (senilai Rp 218 juta), tanah dan bangunan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman di Jalan Mongosidi Medan No 1A-1B (Rp 1,8 miliar).
Ketua tim pansus DPRD Sumut Zaky Abdullah mengatakan MoU yang ditandatangani sekarang merupakan sebuah bentuk keseriusan Gubernur Sumut dan jajarannya untuk mengembalikan aset-aset Pemprov Sumut.
R.E. Nainggolan, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut menjelaskan pihaknya telah melakukan beberapa langkah. Pertama, menginventarisasi semua aset milik Pemprov Sumut. Kedua, mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang masih menguasai aset milik pemerintah. " Minggu ini akan kami kirim suratnya," tegasnya.
Kepala Kanwil BPN Sumut Horasman Sitanggang menjelaskan dana yang dibutuhkan untuk sertifikasi aset sebesar Rp 1,25 juta persilnya. Dalam hal ini BPN mencoba untuk bersikap tidak terlalu ketat, tetapi akan membantu Pemprov Sumut untuk menyelesaikan sertifikasi secepatnya.
''Masih banyaknya data kelengkapan aset-aset tersebut. Dari 2.418 aset yang akan disertifikasi, sekitar 70 %-nya sudah memiliki data yang lengkap,'' ungkapnya.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Sujono mengatakan penguasaan aset negara oleh pejabat lama atau yang telah pensiun adalah tanggung jawab yang memberi izin, yakni pemerintah atau satuan kerja perangkat daerah. (k3)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- NUSANTARA
Bengkulu masuk jajaran elit produsen padi nasional - NUSANTARA
'Dana pengadaan beras naik' - NUSANTARA
Banyak PNS Sumut bolos kerja - Harga TBS sawit Sumsel terus naik
- Kasus penipuan tambang di Jambi dinilai rugikan negara