Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 25/02/2008

Pewaralaba ubah perjanjian ke bentuk lisensi

JAKARTA: Pewaralaba ramai-ramai mengubah bentuk perjanjian waralaba menjadi perjanjian lisensi, menyusul keberatan pengusaha atas aturan yang terlalu rinci dan ancaman denda terhitung 23 Juli 2008.

Menurut Amir Karamoy, Ketua Dewan Pengarah Wali (Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia), pewaralaba juga menilai aturan lisensi dinilai lebih bisa dijalankan daripada waralaba (PP No. 42/ 2007 tentang waralaba).

"Memang, lisensi baru akan ke luar peraturannya [Kepres tentang Lisensi Merek], tetapi dari informasi yang kami terima persyaratannya lebih mudah daripada waralaba. Kabarnya aturan lisensi sudah memasuki draf final dan segera disahkan," kata Amir kepada Bisnis, pekan lalu.

Dalam draf Lisensi Merek, pengusaha tidak diwajibkan untuk mendaftarkan prospektusnya, dan tidak ada pula ketentuan harus sudah menguntungkan jika ingin menjalankan usaha lisensi.

Jika ingin mempertahankan bisnis dalam bentuk waralaba, sesuai aturan yang terbit 23 Juli 2007, lebih dulu harus memenuhi kriteria minimal telah lima tahun berusaha dalam kondisi menguntungkan, dan mendaftarkan prospektus yang antara lain berisi laporan keuangan berisi neraca rugi dan laba dalam dua tahun terakhir.

Duflikasi


Selain itu, ada duplikasi kewajiban pada aturan waralaba karena mewajibkan mendaftarkan perjanjian dan prospektus ke Departemen Perdagangan, juga mendaftarkan hak kekayaan intelektual ke Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual.

"Karena duplikasi itu, pengusaha menjadi rancu perbedaan lisensi dengan waralaba."

Di AS perjanjian hanya ada di bisnis lisensi dan harus mendaftarkan HaKI, sedangkan waralaba diatur berdasarkan hukum sekuritas. Keterbukaan franchisor terhadap franchisee di AS tidak dikenakan wajib mendaftar ke pemerintah.

Hanya saja di AS ada badan UFOC (Uniform Franchise Offering Circular) yang akan menghukum franchisor bila tidak menjalankan azas ketransparanan dalam usahanya.

PP No. 42/2007 tentang waralaba mewajibkan franchisor mendaftarkan prospektus penawaran, sedangkan terwaralaba wajib mendaftarkan perjanjian warlaba. Jika tidak mematuhi dikenakan ancaman denda hingga Rp100 juta.

Perjanjian waralaba berisi nama dan alamat para pihak, jenis HaKI, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, bantuan dan fasilitas, wilayah usaha, jangka waktu, kepemilikan, penyelesaian sengketa, tata cara perpanjangan.

Prospektus waralaba mencantumkan data identitas pewaralaba, legalitas usaha, sejarah usaha, struktur organisasi, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar terwaralaba, hak dan kewajiban.

Berdasarkan draf Kepres Lisensi Merek versi Oktober 2004, hanya mewajibkan didaftarkannya perjanjian lisensi.

Perjanjian lisensi memuat a.l. waktu dan tempat perjanjian, nama dan alamat para pihak, nama merek dan nomor pendaftaran, jangka waktu, penggunaan merek untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa, jumlah royalti, batas wilayah berlaku perjanjian, dan penyelesaian sengketa.

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah