Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 09/04/2008

Bisnis berbentuk peluang usaha merebak

JAKARTA: Jumlah bisnis berbentuk peluang usaha (business opportunity) merebak dalam tiga bulan terakhir ini hingga bertambah 150 perusahaan, menyusul kebijakan pemerintah memperketat syarat pendirian usaha waralaba lewat PP No. 42/2007.

Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar menyatakan keterkejutannya melihat sinyal pertumbuhan BO yang angresif dalam tiga bulan terakhir ini, dari semula jumlahnya 390 perusahaan menjadi 540 peluang usaha.

"Awalnya saya pikir dengan PP No. 42 [pengetatan kriteria waralaba], maka usaha BO akan menyusut dari 390 menjadi 300. tapi yang terjadi justru sebaliknya," kata Anang, kemarin.

Pertumbuhan agresif bisnis berbentuk peluang usaha tersebut kemungkinan karena para pengusaha melihat peluang menjalankan usaha tersebut, mengingat PP No.42/2007 tidak menyebutkan larangan menjalankan bisnis BO, asalkan mereka tidak mengakui usaha yang dijalankannya berbentuk waralaba (franchise).

Bisnis berbentuk peluang usaha merupakan bentuk usaha menuju waralaba. BO belum bisa dikategorikan sebagai waralaba, karena biasanya tidak memiliki contoh gerai yang sudah terbukti menguntungkan, dan tidak memiliki keunikan.

Kenyataannya meskipun belum memenuhi kriteria, pengusaha BO sebagian besar mengaku usaha yang dijalankannya franchise.

Akan tetapi setelah PP tentang Waralaba yang terbit pada 23 Juli 2007, yang mengatur sanksi denda hingga Rp 100 juta bagi usaha yang mengaku waralaba dan belum mendaftar, diprediksi akan menyurutkan pebisnis untuk mengakui usaha BO merupakan waralaba.

Jalan di tempat

Sebuah usaha bisa dikatagorikan sebagai waralaba, sesuai dengan PP No.42/ 2007, jika memenuhi kriteria, di antaranya memiliki ciri khas usaha, dan terbukti sudah mampu membukukan keuntungan.

Selain itu, memiliki standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

Sebaliknya, sampai saat ini jumlah perusahaan yang dinilai telah memenuhi kriteria waralaba sesuai dengan PP No. 42/2007 masih tetap berjalan di tempat, yaitu hanya 60 perusahaan.

Anang juga mengungkapkan karena tidak diatur dalam PP No.42, pengusaha jenis bisnis berbentuk peluang usaha dalam mejalankan usaha juga diperkirakan memunculkan berbagai istilah menggantikan jenis pungutan berbentuk franchise fee. Hal tersebut karena franchise fee hanya diperbolehkan bagi usaha waralaba.

Pengganti istilah yang sebenarnya diartikan bisnis berbentuk peluang usaha sebagai franchise fee, seperti joining fee, participation fee, management fee, service fee, hingga biaya paket.

"Saya pikir BO boleh memungut royalty fee, tapi tidak franchise fee, sebab franchise fee adalah ongkos mengganti rugi biaya pewaralaba untuk mengembangkan usaha dengan baik," kata Anang.

Dengan pengenaan royalty fee dan fee lainnya yang sebenarnya ingin menyamakan franchise fee, kata Anang, tentunya akan membebani mitra usaha BO.

Terdapat perbedaan pengertian franchise fee dengan royalty fee. Jika franchise fee dikenakan hanya sekali, ketika penerima waralaba (terwaralaba/franchisee) pertama kali menjalankan usaha yang dirintis pemberi waralaba (franchisor).

Oleh karena itu franchise fee diartikan sebagai penggantian biaya yang dikeluarkan pewaralaba untuk membangun usahanya, yang merupakan total biaya awal membangun usaha (initial cost) ditambah biaya mengembangkan bisnis (development cost) dan margin franchisor.

Biaya royalti biasanya dipungut pemilik waralaba setiap sebulan atau tiga bulan sekali dan dihitung, berdasarkan besaran omzet yang dihasilkan mitra kerja.

Royalty fee adalah ongkos untuk menutupi biaya yang dikeluarkan pemilik merek untuk melakukan pengawasan, supervisi dan bantuan terus-menerus. (linda.silitonga@bisnis.co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

フレッツ光 | FX | バイク買取 | FX初心者 | 債務整理 | 住宅ローン | 結婚相談所 | ホームページ制作 | フラット35 | アスクル