Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 15/05/2008

WIRAUSAHA
Perlakuan pada waralaba dikeluhkan

JAKARTA: Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (Wali) mengeluhkan sikap Depdag yang memosisikan waralaba seperti perusahaan terbuka (Tbk), menyusul rencana penetapan permendag tentang kewajiban menyampaikan laporan kegiatan tahunan.

  Ketua Dewan Pengarah Wali Amir Karamoy menilai penetapan wajib lapor kegiatan tersebut sebagai bentuk ikut campur Depdag dalam usaha pebisnis waralaba (franchise).

"Jika wajib memberi laporan seperti kewajiban yang dikenakan Bapepam-LK [Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan] kepada perusahaan Tbk," kata Amir, kemarin.

Berdasarkan draf Permendag tentang Tata Cara Pendaftaran Waralaba, pemilik  Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang wajib mengajukan laporan kegiatan adalah pewaralaba lokal, pewaralaba lanjutan berasal dari lokal dan asing, dan terwaralaba dari waralaba asing. Laporan paling lambat pada tanggal 31 Januari. (Bisnis/ltc)

bisnis.com

Berita Lain

  • Nampa tolak syarat perdagangan berbahasa Inggris
  • KPPU pertanyakan izin seumur hidup toko modern
  • Waralaba besar Jepang incar Indonesia
  • Menanti kompetisi para kader terbaik Hipmi