Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 15/05/2008
WIRAUSAHA
Perlakuan pada waralaba dikeluhkan
JAKARTA: Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (Wali) mengeluhkan sikap Depdag yang memosisikan waralaba seperti perusahaan terbuka (Tbk), menyusul rencana penetapan permendag tentang kewajiban menyampaikan laporan kegiatan tahunan.
Ketua Dewan Pengarah Wali Amir Karamoy menilai penetapan wajib lapor kegiatan tersebut sebagai bentuk ikut campur Depdag dalam usaha pebisnis waralaba (franchise).
"Jika wajib memberi laporan seperti kewajiban yang dikenakan Bapepam-LK [Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan] kepada perusahaan Tbk," kata Amir, kemarin.
Berdasarkan draf Permendag tentang Tata Cara Pendaftaran Waralaba, pemilik Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang wajib mengajukan laporan kegiatan adalah pewaralaba lokal, pewaralaba lanjutan berasal dari lokal dan asing, dan terwaralaba dari waralaba asing. Laporan paling lambat pada tanggal 31 Januari. (Bisnis/ltc)
bisnis.com
Berita Lain
- WIRAUSAHA
Perajin bordir banjir pesanan - WIRAUSAHA
Kopwan Setia Budi Wanita ekspansi - WIRAUSAHA
Dwi Karya targetkan laba naik 26,6% - Pemodal besar incar bisnis ritel Indonesia
- UKM Indonesia optimistis bertumbuh