Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 16/05/2008

Menegkop: Hapus bab lembaga UMKM

JAKARTA: Menteri Negara Koperasi Menegkop dan UKM Suryadharma Ali mengusulkan bab lembaga pemberdayaan UMKM dihilangkan, untuk mempercepat pembahasan RUU tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi UU.

Pembahasan RUU UMKM yang dilakukan Kemenkop dan UKM dengan DPR dimulai akhir 2007, dan saat ini tersisa satu bab dari 363 daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Pasal itu dianggap saja tidak ada. Hanya itu jalan tengahnya," ujar Suryadharma baru - baru ini. Alasannya, karena dasar pembahasan rancangan undang-undang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kementerian Koperasi dan Komisi VI sebelumnya terlibat pembahasan alot mengenai pendirian lembaga UMKM yang akan menaungi seluruh pemberdayaan UMKM di setiap instansi pemerintah.

Pendirian lembaga itu rencananya dalam rangka optimalisasi kinerja UMKM. Pertimbangan yang muncul banyak, termasuk menyangkut mekanisme operasional.

"Kalau ada yang menyatakan tidak perlu, saya kira ya memang tidak perlu. Cukup dengan meningkatkan kinerja menteri yang memimpin tiap instansi. Daripada pasal itu mengganggu, kan lebih baik dibuang," tegas Suryadharma.

Akan tetapi jika fungsi pemberdayaan UMKM dipercayakan seluruhnya kepada kementerian yang dipimpinnya, Suryadharma siap dengan konsekuensi melakukan perubahan kinerja besar-besaran.

Menurut dia, instansi lain juga belum tentu menerima rencana itu. Di sektor pertanian, misalnya, yang merasa paling ahli tentu Departamen Petanian, dan Departemen Kelautan dan Perikanan juga mempunyai persepsi yang sama di bidang perikanan."

Tugas pokok dan fungsi setiap departemen yang menangani pemberdayaan UMKM, juga akan 'terpreteli' jika pembangunan lembaga itu direalisasikan.

Oleh Mulia Ginting Munthe
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Nampa tolak syarat perdagangan berbahasa Inggris
  • KPPU pertanyakan izin seumur hidup toko modern
  • Waralaba besar Jepang incar Indonesia
  • Menanti kompetisi para kader terbaik Hipmi