Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 19/05/2008

Wali: Banyak pewaralaba akan beralih ke lisensi

JAKARTA: Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (Wali) memprediksikan pengusaha waralaba akan ramai-ramai mengubah bisnisnya menjadi lisensi menjelang masa efektifnya PP No. 42/2007 pada 23 Juli 2008.

Menurut Ketua Dewan Pengarah Wali Amir Karamoy, syarat atau kriteria usaha bisnis lisensi di Indonesia dinilai lebih longgar sehingga akan lebih diminati, daripada peraturan PP tentang waralaba yang ketat sekaligus memberi ancaman denda Rp100 juta bagi pelanggarnya.

"Menjelang tanggal 23 Juli akan ada desakan dari pengusaha waralaba untuk memindahkan usahanya menjadi bentuk lisensi," kata Amir di tengah acara pengukuhan susunan kepengurusan baru Wali, pekan lalu.

Tenggat perubahan bentuk usaha yang diprediksi justru marak menjelang efektifnya ketentuan PP No. 42/2007, jelasnya, mengingat tidak mudahnya untuk menggalang kesepakatan dan pengertian dari semua pihak terkait untuk mengambil keputusan tersebut.

Salah satunya, jelas Amir, adalah adanya resistensi atau penolakan dari penerima waralaba (terwaralaba/franchisee). "Memang untuk mengubah waralaba menjadi lisensi tidak gampang."

Bisnis lisensi dan waralaba terkesan tidak banyak perbedaannya, bahkan untuk kasus tertentu bisa sama. Karena usaha waralaba dipastikan sebagai lisensi dengan ketentuan terdaftar di HaKI, sementara lisensi belum tentu waralaba.

"Penerima lisensi mendapatkan kebebasan dalam menjalankan usaha dengan ketentuan ada royalti, sedangkan dalam usaha waralaba franchisor [pemberi waralaba/pewaralaba] akan mengawasi penerima waralaba dalam upaya mengembangkan usahanya," jelas amir.

Namun Amir menggambarkan, sebagai konsultan dari 11 perusahaan waralaba (franchise) yang saat ini beroperasi, telah terjadi tren peningkatan dari kliennya untuk memutuskan mengubah usahanya semula waralaba menjadi lisensi.

Tak optimal

Dari pengamatan Wali, pengetatan aturan usaha waralaba yang dilakukan pemerintah kemungkinan atas dasar tidak optimalnya hasil yang diperoleh dari peraturan sebelumnya (PP No. 16/1997 tentang waralaba).

"PP No. 16/1997 tidak efektif dan tidak dijalankan dengan baik. Seperti cuma Indomaret [waralaba lokal] yang mendaftarkan [ke Depdag untuk mendapat izin berusaha waralaba]," ungkap Amir.

Kebetulan, jelasnya, semangat pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan waralaba asing dan lokal di Indonesia lewat penerbitan PP No 16/ 1997, langsung diikuti dengan krisis ekonomi yang berkepanjangan.

"Sekarang PP No. 16/1997 diganti menjadi PP No. 42/ 2007 yang kriteria atau persyaratannya ketat," kata Amir.

Seperti diketahui pada 23 Juli 2007, pemerintah menerbitkan PP No. 42/ 2007. Dijelaskan pendaftaran untuk mendapatkan izin waralaba dilakukan paling lambat satu tahun sejak berlakunya aturan tersebut (23 Juli 2008).

PP No. 42/2007 mewajibkan pemberi waralaba untuk mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan penerima waralaba mendaftarkan perjanjian waralaba. Jika tidak mematuhinya, pemerintah akan mengancam denda Rp100 juta.

Dalam PP No. 42/2007 dijelaskan waralaba harus memenuhi kriteria memiliki ciri khas usaha, terbukti menguntungkan, memiliki standar pelayanan, mudah diajarkan dan diaplikasikan, dukungan berkesinambungan, dan HaKI yang terdaftar. (linda.silitonga@bisnis.co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah