Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 17/07/2008

KPPU pertanyakan izin seumur hidup toko modern

JAKARTA: KPPU mempertanyakan kebijakan pemberian izin seumur hidup (grand father clause) bagi toko modern. Lembaga itu juga meminta instruksi UU Penataan Ruang ditegakkan, yaitu memberi waktu tiga tahun penyesuaian untuk pembenahan zonasi.

Anggota KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Mohamad Iqbal mengatakan jika berkukuh untuk tidak menyesuaikan zonasi toko modern karena ada ketetapan izin seumur hidup maka pemerintah setengah hati untuk menerapkan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

"KPPU minta pembenahan zonasi toko modern diterapkan sesuai dengan UU Penataan Ruang. Kalau dinyatakan instruksi itu tidak berlaku bagi toko modern yang sudah mengantongi izin, buat apa isi pasal yang menjelaskan ada penyesuaian [zonasi] dalam waktu tiga tahun itu?" ujar Iqbal, kemarin.

Sikap pemerintah yang mengklaim izin toko modern tidak bisa diutak-atik karena grand father clause, kata Iqbal, bisa dimaklumi jika UU Penataan Ruang mengatur pengecualian hal itu.

Dari penelusuran KPPU, UU No. 26/2007 tidak memuat kalimat pengecualian untuk toko modern sehingga izinnya tidak perlu disesuaikan dengan instruksi dalam UU Penataan Ruang.

Tidak masuk akal

Iqbal menilai izin seumur hidup itu tidak masuk akal, di negara lain tidak ada yang menetapkan izin toko modern seumur hidup.

"Kenapa pula harus seumur hidup? Nanti kalau pemerintah merencanakan mendirikan kepentingan umum di lahan yang sudah ada toko modernnya, tidak boleh. Kalau begitu penggusuran [rumah rakyat] juga tidak boleh," papar Iqbal.

KPPU menyorot masalah izin toko modern seumur hidup tersebut, setelah Kementerian Negara Koperasi dan UKM berencana menata ulang jam buka dan tutup pasar modern.

Deputi bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan ketetapan izin toko modern seumur hidup filosofinya untuk memberikan kepastian usaha.

"Itu bukan [sekadar] niat baik [memberikan grand father clause], tapi dasar hukumnya dalam ketentuan hukum publik, yaitu jika ada suatu ketentuan baru, ketentuan yang lama tidak boleh dirugikan," kata Edy.

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia


bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    Matahari genjot baju private label
  • WIRAUSAHA
    3 Gerai Next akan dibuka
  • Bank swasta akan dilibatkan salurkan KUR
  • BPOM batal musnahkan produk bermelamin
  • Pemasok terlambat kirim barang
  • Implikasi konsumen bermemori jangka pendek
  • WIRAUSAHA
    Perajin sarung Samarinda terseok-seok
  • WIRAUSAHA
    Lele asap jadi oleh-oleh
  • WIRAUSAHA
    Koperasi jual listrik ke PLN