Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 17/07/2008
KPPU pertanyakan izin seumur hidup toko modern
JAKARTA: KPPU mempertanyakan kebijakan pemberian izin seumur hidup (grand father clause) bagi toko modern. Lembaga itu juga meminta instruksi UU Penataan Ruang ditegakkan, yaitu memberi waktu tiga tahun penyesuaian untuk pembenahan zonasi.
Anggota KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Mohamad Iqbal mengatakan jika berkukuh untuk tidak menyesuaikan zonasi toko modern karena ada ketetapan izin seumur hidup maka pemerintah setengah hati untuk menerapkan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
"KPPU minta pembenahan zonasi toko modern diterapkan sesuai dengan UU Penataan Ruang. Kalau dinyatakan instruksi itu tidak berlaku bagi toko modern yang sudah mengantongi izin, buat apa isi pasal yang menjelaskan ada penyesuaian [zonasi] dalam waktu tiga tahun itu?" ujar Iqbal, kemarin.
Sikap pemerintah yang mengklaim izin toko modern tidak bisa diutak-atik karena grand father clause, kata Iqbal, bisa dimaklumi jika UU Penataan Ruang mengatur pengecualian hal itu.
Dari penelusuran KPPU, UU No. 26/2007 tidak memuat kalimat pengecualian untuk toko modern sehingga izinnya tidak perlu disesuaikan dengan instruksi dalam UU Penataan Ruang.
Tidak masuk akal
Iqbal menilai izin seumur hidup itu tidak masuk akal, di negara lain tidak ada yang menetapkan izin toko modern seumur hidup.
"Kenapa pula harus seumur hidup? Nanti kalau pemerintah merencanakan mendirikan kepentingan umum di lahan yang sudah ada toko modernnya, tidak boleh. Kalau begitu penggusuran [rumah rakyat] juga tidak boleh," papar Iqbal.
KPPU menyorot masalah izin toko modern seumur hidup tersebut, setelah Kementerian Negara Koperasi dan UKM berencana menata ulang jam buka dan tutup pasar modern.
Deputi bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan ketetapan izin toko modern seumur hidup filosofinya untuk memberikan kepastian usaha.
"Itu bukan [sekadar] niat baik [memberikan grand father clause], tapi dasar hukumnya dalam ketentuan hukum publik, yaitu jika ada suatu ketentuan baru, ketentuan yang lama tidak boleh dirugikan," kata Edy.
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- WIRAUSAHA
10% Rak di toko modern kosong - WIRAUSAHA
30% Koperasi di Bangka tak aktif - Dekopin dorong 12 produk koperasi masuk BBJ
- WIRAUSAHA
Dekopin maksimalkan anggaran - WIRAUSAHA
Pola pendidikan wirausaha dikaji