Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 18/07/2008

Depdag minta syarat SIUP dipermudah

JAKARTA: Departemen Perdagangan menyurati 33 pemerintah provinsi di Indonesia, karena berkukuh mensyaratkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan surat izin tempat usaha untuk mendapatkan SIUP. Padahal dua persyaratan itu dikeluhkan pengusaha, terutama pedagang kecil.

Direktur Bina Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Zainal Arifin menyayangkan sikap pemprov yang tidak tanggap pada keinginan untuk mempermudah masyarakat berusaha. Apalagi 90% dari total pedagang di Indonesia berskala kecil.

"Dalam Permendag No. 9/2006 dan Permendag No. 36/2007 tidak lagi disyaratkan NPWP dan domisili, bahkan untuk usaha kecil syaratnya cuma foto dan KTP [kartu tanda penduduk]," kata Zainal kepada Bisnis, kemarin.

Kalaupun ada syarat terkait dengan lokasi dalam Permendag No. 36/ 2007 tentang Penerbitan SIUP (surat izin usaha perdagangan), itu pun berupa surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi perusahaannya.

Menurut Zainal, penghapusan NPWP dan surat izin tempat usaha dalam persyaratan SIUP, karena masukan dari pengusaha yang terbebani waktu yang lama untuk mengurus dua syarat tersebut.

Departemen Perdagangan mempertimbangkan penerbitan SIUP sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan perlu diberi kemudahan, keseragaman dan ketertiban, sehingga meningkatkan kelancaran publik.

Mengingat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung dengan penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIUP yang prima kepada dunia usaha.

"Masalahnya, orang dinas perindag bukan aparat Depdag, melainkan orang daerah [pegawai pemrov DKI Jakarta]. Karena belum tunduk, kami akan surati lagi dan bicarakan dalam setiap rapat. Mungkin mereka lupa karena ini juga dalam rangka sosialisasi [Permendag No. 36/2007]," ujar Zainal.

Dalam kesempatan terpisah, Tarmizi Natar Nasution, Kepala Suku Dinas Perindag Jakarta Utara mengakui Pemprov DKI Jakarta tetap mensyaratkannya NPWP dan keterangan domisili perusahaan untuk mengurus SIUP.

Syarat permohonan SIUP di Pemprov DKI Jakarta adalah fotokopi akte notaris pendirian dan perubahan perusahaan, yaitu dari Depkumham jika berbentuk PT dan pendaftaran pada pengadilan negeri untuk CV.

Syarat lainnya adalah fotokopi KTP direktur utama/pemilik/penanggung jawab perusahaan, domisili perusahaan dari pengelola gedung, neraca perusahaan, NPWP, pasfoto dirut/pemilik/penanggung jawab perusahaan.

Sukarela


Edy Priyono, Direktur Eksekutif Akademika-pusat kajian publik, mengatakan dalam era otonomi daerah, seorang menteri tidak bisa berharap banyak dengan mengeluarkan peraturan agar semua pemerintah provinsi mau melaksanakannya, termasuk cara mendapatkan surat izin usaha perdagangan.

Apalagi saat ini posisi pemerintah provinsi diperkuat dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, sehingga aturan berbentuk pemerintah menteri bagi pemprov sifatnya, atau optional.

"Saya mendukung Depdag untuk mempermudah SIUP, tapi mungkin ada aspek teknis untuk menghapus syarat [NPWP dan izin tempat usaha] di pemprov," ujar Edy Priyono. (linda. silitonga@bisnis.co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    Dekopin resmikan pasar Plaju
  • 'Proyek pengolahan sampah ciptakan wirausahawan baru'
  • Pemasok siap bayar denda produk kedaluwarsa
  • 'Kehadiran Lotte berpotensi gencet supermarket'