Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 21/07/2008
Permendag waralaba tidak akan ditunda
JAKARTA: Departemen Perdagangan tetap menargetkan akan menerbitkan permendag warabala sebelum masa berakhirnya sosialisasi PP No. 42/2007 pada 23 Juli 2008, meskipun harus ada beberapa penyesuaian isi terkait dengan terbitnya UU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM).
Direktur Bina Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Zainal Arifin telah membubuhkan parafnya, dan kini draf permendag sudah dilimpahkan ke biro hukum Depdag. Bahkan Bisnis mendapat informasi Mendag Mari E. Pangestu sudah menandatanganinya pula.
"Draf permendag waralaba sudah saya paraf. Kami sudah menanyakan kepada biro hukum [terkait dengan penyesuaian isi PP No. 42/2007 dengan UU UMKM], dan dikatakan kalau isinya [permendag waralaba] tidak bertentangan, maka bisa jalan," kata Zainal kepada Bisnis, baru-baru ini.
Sesuai dengan instruksi PP No. 42/2007 tentang Waralaba yang terbit 23 Juli 2007, proses sosialisasi peraturan tersebut selesai hingga 23 Juli 2008. Selanjutnya pewaralaba dan terwaralaba akan mendapat surat peringatan tiga kali, masing-masing dengan tenggang dua minggu jika tidak memiliki izin waralaba (surat tanda pendaftaran waralaba/ STPW).
Jika tidak juga mendaftarkan waralabanya, Depdag akan mengenakan sanksi yang besarannya terus bertambah setiap periode tiga bulan sekali, hingga totalnya Rp 100 juta.
Di sela-sela kerja keras Depdag untuk menyelesaikan permendag tentang pendaftaran waralaba, sehingga sesuai dengan target batasan sosialisasi PP No. 42/2007, pada 4 Juli disahkan UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Salah satu yang disoroti dalam UU UMKM adalah isi pasal 36 ayat (1) UU UMKM yang menyebutkan dalam melaksanakan kemitraan (inti plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan/joint venture dan sumber luar/outsourcing), para pihak punya kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku (wajib mengikuti) hukum Indonesia.
Isi pasal UU UMKM itu berseberangan dengan pasal 4 ayat (1) PP No. 42/2007 yang menegaskan perjanjian tertulis antara pewaralaba dan terwaralaba dengan memerhatikan (tidak diharuskan berdasarkan) hukum Indonesia.
Terkait dengan optimisme Depdag untuk segera menerbitkan pemendag pendaftaran waralaba, Zainal mengatakan kalau seluruh isi aturan yang akan dikeluarkan bertentangan baru bisa dikatakan produk aturan itu cacat hukum.
"Penyesuaian [dengan UU UMKM dilakukan pada] permendag [waralaba] dulu. PP [waralaba] juga [selanjutnya] disesuaikan," kata Zainal.
Minta ditunda
Dalam kesempatan terpisah Ketua Dewan Pengarah Wali (Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia) Amir Karamoy mengusulkan Depdag untuk menunda penerbitan permendag waralaba pengganti Permendag No. 12/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba, menunggu penyesuaian isi PP No. 42/2007 dengan UU UMKM.
Namun, tambahnya, jika memang permendag waralaba harus segera terbit agar sesuai dengan jadwal, diusulkan isinya bukan merujuk pada PP No. 42/2007 melainkan UU No. 20/2008.
Karena jika merujuk PP No. 42/ 2007, artinya usia permendag waralaba hanya berkisar satu tahun, jika PP waralaba tersebut isinya belum disesuaikan dengan UU UMKM.
Alasannya, dalam UU UMKM ditegaskan dalam waktu satu tahun setelah disahkan, maka semua harus menyesuaikannya dengan UU No. 20/2008.
"Karena PP No. 42/2007 dengan isi yang sekarang hanya berlaku sampai 4 Juli 2009, setelah itu [jika tidak disesuaikan sinya dengan UU UMKM, maka PP No. 42/2007] harus dicabut dan atau gugur demi hukum untuk disesuaikan dengan UU UMKM," kata Amir. (linda.silitonga@bisnis.co.id)
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- WIRAUSAHA
'Hipermarket sulitkan pedagang kecil' - WIRAUSAHA
Asephi selenggarakan RIC Expo - WIRAUSAHA
Apotek Kopkar Ombilin tumbuh - PNM targetkan pembiayaan langsung ulamm Rp2,5 triliun
- Wali: Pewaralaba akan terjungkal