Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/07/2008

Dekopin tolak sebut induk koperasi papan nama

JAKARTA: Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menolak mengumumkan nama induk koperasi yang tidak aktif secara organisasi, dengan alasan tidak etis karena masih dilakukan penertiban.

Hampir 50% dari jumlah Inkud tidak melakukan fungsinya sebagai organisasi perkoperasian di bawah naungan Dekopin. Pada puncak peringatan hari koperasi ke-61 di Jakarta, hanya 25 unit dari 60 induk koperasi yang hadir menghadiri acara tersebut.

Sekretaris Jenderal Dekopin Yuzri Suhud mengatakan tidak etis mengumumkan nama induk koperasi yang tidak aktif karena saat ini masih dilakukan penertiban terhadap status keanggotaan mereka.

"Kehadiran 25 Inkud di Senayan tidak serta merta dianggap sehat dan sisanya tidak sehat. Kami menerima mandat untuk menertibkannya. Prosesnya harus mencerminkan rasa keadilan sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992," kata Yuzri kepada Bisnis, pekan lalu.

Dekopin telah membentuk tim dengan tugas utama memantau 30-an induk koperasi yang selama ini dinilai tidak aktif. Penelitian itu, di antaranya pada kegiatan kewajiban rapat anggota tahunan.

Berdasarkan penilaian sementara Dekopin, dari 60-an induk koperasi anggotanya, hanya 26 unit yang masuk kategori sehat. "Jumlah itu belum final karena baru angka perkiraan. Jumlahnya bisa turun ataupun meningkat."

Yusri menduga ada induk koperasi yang tidak mempunyai anggota koperasi primer. Keanggotaan mereka hanya secara individu. Dengan alasan itu Yuzri belum bisa memastikan jumlah induk yang terancam dikeluarkan dari Dekopin.

Padahal, sesuai dengan AD/ ART Dekopin, induk koperasi bisa resmi berdiri setelah memiliki minimal tiga koperasi primer atau pusat koperasi (puskop), sedangkan pendirian puskop harus memiliki minimal tiga koperasi primer.

"Dekopin mentargetkan persoalan status ini selesai sebelum akhir 2008. Mengapa demikian, karena kami ingin pengurus berikutnya tidak dibebani lagi dengan persoalan internal organisasi," ungkap Yuzri.

Yuzri mengatakan penertiban induk koperasi tersebut agar mereka tetap mempunyai semangat melakukan kewajiban organisasi. Dengan demikian tidak sembarang koperasi primer lalu bisa mendirikan induk.

Dekopin, katanya, bukan lembaga yang memiliki kapasitas membubarkan induk koperasi meski berada di bawah naungan mereka.

Pembubaran sah secara hukum hanya bisa dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Oleh Mulia Ginting Munthe
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • Pembekuan anggota Dekopin diprotes
  • Tak ada (lagi) waralaba yang luput dari sanksi denda
  • Daerah diminta perbesar dana UKM
  • MLM asing berpotensi rekayasa mitra lokal