Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 21/07/2008

'Revitalisasi pasar jangan diserahkan kepada pengembang'

JAKARTA: Federasi Organisasi Pedagang Pasar Indonesia (FOPPI) meminta kepada pemerintah agar program revitalisasi pasar tradisional tidak diserahkan kepada pengembang, tetapi dikelola sendiri oleh para pedagang.

Sekjen FOPPI Cahyo Suparno mengatakan revitalisasi pasar tradisional yang menjadi alasan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pedagang justru membebani pedagang dengan harus mengeluarkan dana cukup besar untuk membeli kios.

"Pedagang tidak bodoh, jangan atas nama revitalisasi pedagang dikorbankan," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan FOPPI sedang melakukan judicial review Perpres No 112/ 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, karena dalam pasal 18 membenarkan pasar modern dibangun berdekatan dengan pasar tradisional.

Menurut Cahyo, pemerintah daerah tidak memiliki konsep dalam pengembangan pasar tradisional, sehingga atas nama revitalisasi, pedagang menjadi korban.

Bentuk fisik pasar, katanya, dapat diubah menjadi modern, tetapi konsep dan nuansa pasar tradisional tetap ada seperti tawar-menawar.

Selain itu, pendapatan pemerintah daerah dari retribusi pasar tidak transparan, setiap hari diperkirakan pasar tradisional menyumbangkan Rp36 miliar.

Dia menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan pengelolaan pasar tradisional di seluruh Indonesia, karena disinyalir terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan.

Pemda harus aktif


Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta agar pemerintah daerah aktif melakukan revitalisasi pasar tradisional, karena Departemen Perdagangan sebagai wakil pemerintah pusat hanya sebatas memfasilitasi dan membuat peraturannya.

Mendag mengatakan seluruh pasar tradisional yang tersebar di kabupaten/ kota di Indonesia pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Porsi [pendanaan] pemda lebih besar sekitar 70%, sedangkan pusat hanya 30%," ujarnya pada saat acara pencanangan hari pasar bersih nasional di Pasar Bumi Serpong Damai, Tangerang, Sabtu pekan lalu.

Data Depdag, saat ini terdapat sekitar 13.450 pasar tradisional dengan 12,65 juta pedagang yang beraktivitas di dalamnya. (19)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah