Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 27/08/2008

Kemenkop siapkan konsep baru dana bergulir

JAKARTA: Kementerian Negara Koperasi dan UKM menggagas konsep baru sebagai langkah antisipasif agar dana bergulir sebesar Rp428 miliar, yang dibekukan sementara oleh Departemen Keuangan bisa dicairkan pada tahun ini.

Konsep yang digagas tersebut memiliki perbedaan dengan penyaluran dana bergulir, tapi secara mendasar memiliki kesamaan karena sama-sama mempergunakan perbankan sebagai lembaga mediasi.

"Dalam program tersebut juga ada semacam lembaga untuk menjamin dana yang digulirkan. Tapi konsep itu belum bisa diumumkan," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali kemarin seusai membuka Rapat Koordinasi Terbatas Kepala Dinas Koperasi se-Indonesia di Jakarta.

Menurut dia, konsep itu masih dimatangkan antara instansinya dan perbankan yang menjadi mitra dalam penyaluran dana bergulir. Paling tidak, sepekan ke depan konsep itu sudah bisa dipublikasikan.

Skema yang diusung Kementerian Koperasi tersebut merupakan alternatif bagi pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah untuk tetap bisa melakukan kegiatan bisnisnya.

Hal itu, terutama setelah Departemen Keuangan belum mencairkan dana bergulir untuk program pemberdayaan KUKM sebesar Rp428 miliar. Saat ini terdapat 3.500 koperasi yang tidak jadi menerima bantuan penguatan melalui program dana bergulir.

Koperasi calon penerima itu mengajukan dana penguatan, a.l.melalui program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (Perkassa), dan Program Pembiayaan Produktif Koperasi Usaha Mikro (P3KUM).

Pengembalian


Suryadharma hanya bersedia mengemukakan konsep tentang mekanisme pengembalian dana bergulir konsep baru tersebut.

"Sesuai prinsip dana bergulir yang masuk koridor belanja modal, kami pastikan pinjaman Rp10 juta, harus bisa dikembalikan utuh dengan nilai sama untuk digulirkan kembali."

Meski dalam konsep tersebut tetap melibatkan pihak perbankan, tapi dia mengisyaratkan enam bank peserta penyalur kredit usaha rakyat (KUR) tidak akan dilibatkan. Keenam bank itu adalah Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin.

"Lembaga penjamin yang dilibatkan dalam konsep baru itu tetap berfungsi seperti program KUR. Kami masih mengadakan satu atau dua kali pertemuan lanjutan dengan perbankan. Jika bank setuju dengan konsep kami, skemanya langsung diumumkan," tegas Suryadharma Ali.

Oleh Mulia Ginting Munthe
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah