Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 27/08/2008

Depdag tetap fasilitasi kesepakatan hemat listrik

JAKARTA: Departemen Perdagangan tetap akan memfasilitasi pembahasan antara pengelola pusat belanja dan mal dengan pihak PLN terkait belum adanya kesepakatan penghematan pemakaian listrik.

Mari Elka Pangestu, Menteri Perdagangan mengatakan perundingan penghematan pemakaian listrik untuk sektor ritel masih dalam tahap pembahasan dan penyesuaian  karena belum ada kata sepakat.

"Untuk itu kita [Depdag] akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi sehingga dicapai satu kesepakatan," ujar Mendag di Jakarta pekan lalu.

Dia menjelaskan belum ditemukannya kesepakatan karena perbedaan persepsi tentang langkah-langkah penghematan. PLN punya cara sendiri yang berbeda dengan persepsi pengelola mal. Hal tersebut yang akan difasilitasi oleh Depdag sehingga implementasinya dapat segera dilaksanakan.

Mengenai surat pernyataan yang diedarkan oleh pihak PLN yang meminta pengelola mal dan pusat belanja menggunakan genset, kata Mari, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pembahasan yang sedang difasilitasi oleh Depdag.

Gunaryo, Direktur Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan mengatakan surat edaran PLN yang menginginkan pengelola pusat belanja menggunakan genset untuk penghematan tidak terkait sama sekali dengan pembahasan yang selama ini difasilitasi oleh Depdag.

"Mungkin PLN punya pertimbangan sendiri kenapa muncul kebijakan seperti itu karena dalam pembahasan sebelumnya tidak ada," ujarnya.

Dia menjelaskan tindakan PLN yang mengharuskan pengelola pusat belanja menggunakan genset seminggu dua kali untuk penghematan akan sangat sulit dilaksanakan karena selain membutuhkan biaya yang besar, sebagian peritel juga tidak memiliki genset yang berkapasitas cukup.

Seminggu sekali


Stevanus Ridwan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), mengatakan pengelola akhirnya menyetujui penggunaan genset seperti yang diinginkan PLN, tetapi hanya seminggu sekali.

"Maunya tetap tidak pakai genset. Kan tujuannya penghematan. Tapi kita sudah menyetujui untuk menggunakan genset sekali seminggu, bukan dua kali seminggu seperti permintaan PLN," ujarnya.

Namun, imbuhnya, implementasi penggunaan serta waktu pelaksanaan masih akan tetap dibahas. Dia menjelaskan baik PLN maupun pengelola pusat belanja memiliki kewajiban masing-masing. Pihak PLN, katanya, punya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pelanggan sedangkan pengelola juga punya kewajiban untuk membayar apa yang telah dipakai. (12)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah