Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 28/08/2008

Permendag Waralaba akhirnya terbit

JAKARTA: Permendag Penyelenggaraan Waralaba dan Permendag Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung akhirnya terbit, setelah sempat mundur selama satu bulan.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu membubuhkan tanda tangannya pada 21 Agustus 2008 baik pada Permendag No. 31/2008 tentang Waralaba dan Permendag No. 32/2008 tentang MLM (multilevel marketing).

"Permendag Waralaba langsung berlaku setelah aturan itu diterbitkan, sedangkan untuk permendag MLM berlaku enam bulan setelah keluar,  karena harus ada sosialisasi dulu," kata Direktur Bina Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Zainal Arifin, kemarin.

Dia menjelaskan adanya Permendag No. 31/ 2008 akan memperjelas perbedaan antara bisnis waralaba (franchise) dan peluang usaha (business opportunity) yang baru dalam tahapan menuju usaha waralaba.

Sementara keluarnya Permendag No. 32/ 2008 akan memberi kejelasan bagi pemodal asing yang ingin menjadi investor di bidang usaha penjualan langsung (direct selling).

Modal MLM


Permendag No. 32/2008 menjelaskan perusahaan penanaman modal dalam negeri MLM harus memiliki modal investasi minimal Rp2 miliar, sedangkan penanaman modal asing harus bermodal minimal Rp5 miliar.

Seperti diketahui dalam perpres daftar negatif investasi MLM disebutkan modal asing diperbolehkan di bisnis penjualan langsung, dengan ketentuan maksimal 60% dari total modal satu perusahaan.

Peraturan Mendag tentang waralaba mewajibkan pebisnis waralaba memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW), yang bisa diperoleh jika pemberi waralaba (pewaralaba) telah mendaftarkan prospektus penawaran waralaba dan penerima waralaba (terwaralaba) mendaftarkan perjanjian waralabanya.

Bagi pewaralaba dan terwaralaba yang melanggar ketentuan tersebut akan diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali, dengan tenggang waktu dua minggu. (12/Linda T. Silitonga)

Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah