Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 28/08/2008
Permendag Waralaba akhirnya terbit
JAKARTA: Permendag Penyelenggaraan Waralaba dan Permendag Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung akhirnya terbit, setelah sempat mundur selama satu bulan.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu membubuhkan tanda tangannya pada 21 Agustus 2008 baik pada Permendag No. 31/2008 tentang Waralaba dan Permendag No. 32/2008 tentang MLM (multilevel marketing).
"Permendag Waralaba langsung berlaku setelah aturan itu diterbitkan, sedangkan untuk permendag MLM berlaku enam bulan setelah keluar, karena harus ada sosialisasi dulu," kata Direktur Bina Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Zainal Arifin, kemarin.
Dia menjelaskan adanya Permendag No. 31/ 2008 akan memperjelas perbedaan antara bisnis waralaba (franchise) dan peluang usaha (business opportunity) yang baru dalam tahapan menuju usaha waralaba.
Sementara keluarnya Permendag No. 32/ 2008 akan memberi kejelasan bagi pemodal asing yang ingin menjadi investor di bidang usaha penjualan langsung (direct selling).
Modal MLM
Permendag No. 32/2008 menjelaskan perusahaan penanaman modal dalam negeri MLM harus memiliki modal investasi minimal Rp2 miliar, sedangkan penanaman modal asing harus bermodal minimal Rp5 miliar.
Seperti diketahui dalam perpres daftar negatif investasi MLM disebutkan modal asing diperbolehkan di bisnis penjualan langsung, dengan ketentuan maksimal 60% dari total modal satu perusahaan.
Peraturan Mendag tentang waralaba mewajibkan pebisnis waralaba memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW), yang bisa diperoleh jika pemberi waralaba (pewaralaba) telah mendaftarkan prospektus penawaran waralaba dan penerima waralaba (terwaralaba) mendaftarkan perjanjian waralabanya.
Bagi pewaralaba dan terwaralaba yang melanggar ketentuan tersebut akan diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali, dengan tenggang waktu dua minggu. (12/Linda T. Silitonga)
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- WIRAUSAHA
ICBC: Manfaatkan pasar China - WIRAUSAHA
Kotak antik Mataram diekspor - WIRAUSAHA
Pegadaian salurkan PKBL - WIRAUSAHA
Akses pasar UKM dipacu dengan CSR - Gapmmi: Jangan lakukan aksi borong