Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 29/08/2008

Wali: Pewaralaba akan terjungkal

JAKARTA: Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) memprediksi Permendag No. 31/2008 akan menjungkalkan 95% perusahaan waralaba lokal.

Diproyeksikan, perusahaan waralaba lokal  yang bertahan paling 30 merek, menyusul persyaratan mendapat izin franchise yang ketat.

Ketua Dewan Pengarah Wali Amir Karamoy menilai Permendag Penyelenggaraan Waralaba akan mampu meningkatkan kualitas bisnis waralaba, tapi karena ketatnya persyaratan akan menyebabkan tersisihkannya lebih dari 650 usaha lokal dari bisnis  franchise.

"Permendag No. 31/2008 akan mempersempit ruang waralaba dan meningkatkan kualitas bisnis itu, tapi kuantitas turun. Paling yang bisa penuhi kriteria cuma 30 perusahaan dari sekitar 700 waralaba lokal saat ini," kata Amir, kemarin.

Pewaralaba yang terjungkal akan memilih untuk menjalankan bisnis lisensi atau dikenal dengan istilah peluang usaha (business opportunity).

Bagi investor yang belum berpengalaman berbisnis memang lebih tertarik untuk menjadi penerima waralaba daripada penerima lisensi.

Hal itu karena dengan usaha waralaba, penerimanya tinggal menjalankan seluruh sistem usaha yang dimiliki pewaralaba.

Permendag No. 31/2008 menetapkan waralaba harus memiliki ciri khas usaha, terbukti memberikan keuntungan, memiliki standar tertulis pelayanan barang dan jasa, mudah diajarkan dan diaplikasikan, ada dukungan berkesinambungan, serta hak kekayaan intelektual  yang terdaftar.

Prospektus


Aturan yang ditandatangani Mendag Mari Elka Pangestu pada 21 Agustus 2008 itu juga menetapkan pewaralaba harus memiliki prospektus penawaran waralaba

Prospektus menjelaskan identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba.

Perjanjian waralaba berisi alamat dan nama, jenis hak atas kekayaan intelektual, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, bantuan fasilitas, wilayah usaha, jangka waktu perjanjian, tata cara pembayaran imbalan, kepemilikan, penyelesaian sengketa, tata cara perpanjangan perjanjian, dan jaminan pelaksanaan kewajiban.

"Kriteria yang diminta Depdag tidak mungkin bisa dipenuhi pewaralaba menengah apalagi skala kecil. Misal harus memiliki standar pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan secara tertulis, itu hanya bisa dilakukan perusahaan besar."

UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  mengarahkan perusahaan waralaba berskala besar.

Pasal 29 ayat (1) UU itu menjelaskan usaha besar yang memperluas usaha dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan UMKM yang memiliki kemampuan terwaralaba.

Direktur Bina Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Zainal Arifin menampik Depdag hanya menyokong perkembangan waralaba skala besar.

"Baca SK-nya [surat keputusan], semua [waralaba besar, menengah, maupun kecil] kami lakukan," kata Zainal.  (12) (linda.silitonga@bisnis.co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah