Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Jumat, 29/08/2008
Wali: Pewaralaba akan terjungkal
JAKARTA: Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) memprediksi Permendag No. 31/2008 akan menjungkalkan 95% perusahaan waralaba lokal.
Diproyeksikan, perusahaan waralaba lokal yang bertahan paling 30 merek, menyusul persyaratan mendapat izin franchise yang ketat.
Ketua Dewan Pengarah Wali Amir Karamoy menilai Permendag Penyelenggaraan Waralaba akan mampu meningkatkan kualitas bisnis waralaba, tapi karena ketatnya persyaratan akan menyebabkan tersisihkannya lebih dari 650 usaha lokal dari bisnis franchise.
"Permendag No. 31/2008 akan mempersempit ruang waralaba dan meningkatkan kualitas bisnis itu, tapi kuantitas turun. Paling yang bisa penuhi kriteria cuma 30 perusahaan dari sekitar 700 waralaba lokal saat ini," kata Amir, kemarin.
Pewaralaba yang terjungkal akan memilih untuk menjalankan bisnis lisensi atau dikenal dengan istilah peluang usaha (business opportunity).
Bagi investor yang belum berpengalaman berbisnis memang lebih tertarik untuk menjadi penerima waralaba daripada penerima lisensi.
Hal itu karena dengan usaha waralaba, penerimanya tinggal menjalankan seluruh sistem usaha yang dimiliki pewaralaba.
Permendag No. 31/2008 menetapkan waralaba harus memiliki ciri khas usaha, terbukti memberikan keuntungan, memiliki standar tertulis pelayanan barang dan jasa, mudah diajarkan dan diaplikasikan, ada dukungan berkesinambungan, serta hak kekayaan intelektual yang terdaftar.
Prospektus
Aturan yang ditandatangani Mendag Mari Elka Pangestu pada 21 Agustus 2008 itu juga menetapkan pewaralaba harus memiliki prospektus penawaran waralaba
Prospektus menjelaskan identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba.
Perjanjian waralaba berisi alamat dan nama, jenis hak atas kekayaan intelektual, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, bantuan fasilitas, wilayah usaha, jangka waktu perjanjian, tata cara pembayaran imbalan, kepemilikan, penyelesaian sengketa, tata cara perpanjangan perjanjian, dan jaminan pelaksanaan kewajiban.
"Kriteria yang diminta Depdag tidak mungkin bisa dipenuhi pewaralaba menengah apalagi skala kecil. Misal harus memiliki standar pelayanan barang dan jasa yang ditawarkan secara tertulis, itu hanya bisa dilakukan perusahaan besar."
UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengarahkan perusahaan waralaba berskala besar.
Pasal 29 ayat (1) UU itu menjelaskan usaha besar yang memperluas usaha dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan UMKM yang memiliki kemampuan terwaralaba.
Direktur Bina Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Zainal Arifin menampik Depdag hanya menyokong perkembangan waralaba skala besar.
"Baca SK-nya [surat keputusan], semua [waralaba besar, menengah, maupun kecil] kami lakukan," kata Zainal. (12) (linda.silitonga@bisnis.co.id)
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- WIRAUSAHA
ICBC: Manfaatkan pasar China - WIRAUSAHA
Kotak antik Mataram diekspor - WIRAUSAHA
Pegadaian salurkan PKBL - WIRAUSAHA
Akses pasar UKM dipacu dengan CSR - Gapmmi: Jangan lakukan aksi borong