Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 04/09/2008

MLM asing berpotensi rekayasa mitra lokal

JAKARTA: Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) memprediksi kemunculan mitra lokal rekayasa akibat kesulitan perusahaan asing MLM menggaet mitra bisnis.

Menurut Humas APLI Widarto Wirawan, potensi mitra lokal rekayasa itu terutama untuk MLM asing yang mereknya tidak terkenal atau baru sebatas pemain papan atas serta perusahaan yang baru berkembang di negaranya sendiri.

"Departemen Perdagangan  harus mengantisipasi munculnya mitra jadi-jadian. Apalagi menurut kami sleeping partner itu tidak bisa dideteksi" kata Widarto kepada Bisnis, kemarin.

Kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini akan memicu kehati-hatian dan kecurigaan investor lokal saat menerima tawaran bermitra dari pihak asing, terlebih yang belum dikenal sebelumnya. Apalagi membutuhkan modal minimal Rp 2 miliar.

Kesulitan mendapatkan partner lokal akan membuat PMA MLM cenderung asal menunjuk orang yang dikenalnya, untuk mengaku menjadi partner lokalnya, sementara modal seluruhnya dari asing.

Seperti diketahui untuk merangsang masuknya modal asing ke dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk melakukan liberalisasi di sektor usaha penjualan langsung (direct selling).

Modal asing maksimal 60% dalam satu perusahaan MLM diperkenankan, sedangkan 40% sisanya disokong oleh mitra lokal. Keputusan ini tertuang dalam Perpres No. 111/2007 tentang Daftar Negatif Investasi.

Permendag No. 32/2008, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung, memerinci instruksi itu dengan menetapkan perusahaan asing MLM minimal memiliki modal investasi Rp 5 miliar.

Depdag menetapkan sesuai dengan instruksi Perpres No. 111/ 2007, dalam satu PMA MLM di Indonesia, asing paling sedikit harus memiliki modal investasi Rp3 miliar (60% dari Rp5 miliar) sementara mitra lokalnya Rp 2 miliar (40%).

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah