Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 04/09/2008

Tak ada (lagi) waralaba yang luput dari sanksi denda

Pemerintah melakukan lompatan besar dengan menerbitkan Permendag No. 31/ 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Ini karena pewaralaba ataupun terwaralaba tidak luput dari intaian sanksi denda.

Perusahaan waralaba lokal belakangan ini booming.

Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) memperkirakan ada 700 waralaba lokal, adapun Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) menaksir sama banyak, yaitu lebih dari 500 merek waralaba.

Setelah menelusurinya, baik Wali maupun AFI sama-sama sepakat bahwa yang betul-betul memenuhi kriteria sebagai usaha waralaba  tidak lebih dari 30 perusahaan.

Apa yang menyebabkan pertumbuhan waralaba belakangan meledak? Ini tampaknya tidak terlepas dari produk aturan tentang waralaba yang terbit sebelumnya, yakni PP No. 16/ 1997 tentang Waralaba, dan Permendag No. 12/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.

Menilik isinya, keduanya tidak mengotak-atik bisnis pemberi waralaba (pewaralaba), tetapi bisa dikatakan khusus membidik terwaralaba. Bagaimana dan kenapa hal itu bisa terjadi, memang pemerintah yang tahu jawabannya.

Bisa jadi, pemihakan PP No. 16/1997 dan Permendag No. 12/2006  yang sangat jelas untuk pewaralaba itu,  karena  pemerintah tidak mau keinginan masuknya waralaba merek asing terusik dengan aturan pembatasan dan sanksi.

Maklum saja banyak raja bisnis dunia yang sukses karena memboyong usaha dengan sistem waralaba. Anda tentu tahu McDonald's, Kentucky Fried Chicken, Starbucks, Wendy's, Pizza Hut, A&W, Marks & Spencer, Century 21, Kinokunia, dan sederet merek bergengsi lainnya.

Semua pebisnis

PP No. 16/1997 memang memberi kewajiban bagi pewaralaba untuk menyampaikan keterangan mengenai kegiatan usaha, hak atas kekayaan intelektual, bantuan, hak dan kewajiban, pengakhiran perjanjian waralaba.

Namun dalam perincian terkait ancaman sanksi, cuma dikenakan kepada terwaralaba, dengan menyebutkan penerima waralaba paling lambat 30 hari terhitung sejak berlakunya perjanjian waralaba harus didaftarkan ke Deperindag

Selanjutnya jika terwaralaba tidak memenuhi kewajiban itu, diancam untuk diberi peringatan melalui surat sebanyak tiga kali, dan jika tetap membandel diancam dicabut surat izin usaha perdagangannya (SIUP).

Permendag No. 12/2006 semakin mempertegas sanksi hanya dikenakan kepada terwaralaba. Disebutkan, terwaralaba utama wajib mendaftarkan perjanjian waralaba kepada Depdag jika dari luar negeri, dan kepala dinas di bidang perdagangan setempat jika dari dalam negeri.

Bila terwaralaba membandel akan dikenai peringatan tertulis atau pemberhentian sementara atau pencabutan surat tanda pendaftaran usaha waralaba (STPUW) dan SIUP.

Perubahan terjadi setelah pemerintah mengeluarkan PP No. 42/2007 tentang Waralaba yang menggantikan PP No. 16/1997.

Dalam aturan ini pewaralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, dan terwaralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba. Jika membandel, baik pewaralaba ataupun terwaralaba akan dikenakan sanksi maksimal Rp 100 juta.

Setelah Permendag No. 31/2008 diterbitkan pada 21 Agustus 2008, semakin jelas terperinci tidak ada satu pihak pun yang berkecimpung di bisnis waralaba yang bisa luput dari sanksi denda.

Denda akan mengintai  pewaralaba dari luar negeri, terwaralaba dari waralaba luar negeri, dan pewaralaba lanjutan berasal dari luar negeri.

Denda juga berlaku untuk pewaralaba dari dalam negeri, pewaralaba lanjutan dari dalam negeri, terwaralaba dari waralaba dalam negeri, terwaralaba lanjutan dari waralaba luar negeri, dan terwaralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri.

Permendag No. 31/2008 juga melarang orang atau badan usaha untuk menggunakan istilah atau nama waralaba untuk nama dan kegiatan usaha, apabila tidak memenuhi kriteria.

Atas sikap tegas pemerintah, Wali dan AFI memprediksi kualitas pewaralaba di Indonesia bakal melesat.

Terkait dengan waralaba lokal, apakah ledakan jumlahnya akan terus berlanjut pascaaturan terbaru? Waktu yang bisa menjawabnya. (linda.silitonga@ bisnis.co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah