Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/09/2008

Mal tolak aturan suhu minimal 25oC

JAKARTA: Pengelola mal di daerah panas mulai beraksi dan melayangkan surat penolakan kepada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) tentang ketetapan SKB lima menteri yang menetapkan suhu mal dan toko modern minimal 25oC.

Penolakan tersebut salah satunya dilayangkan mal yang menjadi anggota dewan perwakilan daerah (DPD) APPBI Jawa Timur, yang menilai ketetapan suhu minimal 25oC tidak logis.

Ketetapan suhu minimal itu akan menyebabkan ruang dalam pusat belanja dan toko menjadi panas, dan akan memengaruhi minat kunjungan konsumen karena merasa tidak nyaman.

"Memang benar ada perwakilan APPBI di daerah yang mengirimkan surat penolakannya jika harus ditetapkan 25oC, tetapi kami sudah memberi kejelasan tuntutannya memang begitu dan sesuai dengan Inpres," kata Ketua Umum APPBI A. Stefanus Ridwan S. kepada Bisnis, kemarin.

Stefanus memaklumi sikap penolakan pengelola mal, mengingat umumnya pusat belanja dan gerai di dalamnya saat ini memiki suhu 19oC -25oC .

Draf surat keputusan bersama (SKB) tentang pengoptimalan beban energi listrik melalui pengurangan pemakaian beban energi listrik pada pusat perbelanjaan, toko modern, gedung perkantoran swasta, apartemen/condominium, hotel, restoran, tempat hiburan di Jawa-Bali versi Agustus 2008, menetapkan mal dan toko modern harus menyetel suhu ruangan minimal 25oC.

SKB yang akan ditandatangani menteri perdagangan, menteri kebudayaan dan pariwisata, menteri energi dan sumber daya mineral, menteri dalam negeri, dan menteri negara badan usaha milik negara itu mengharuskan ketetapan suhu ruang minimal, sebagai bagian dari lima instruksi SKB untuk menciptakan penghematan energi listrik minimal 10% dari total pemakaian energi biasanya.

Lima cara


Penghematan energi listrik minimal 10% dalam SKB lima menteri dicapai dengan cara pertama, memperlambat penggunaan listrik dan mempercepat mematikan penggunaan energi satu jam dari waktu buka tutup.

Kedua, mengatur suhu ruangan ber-AC paling rendah 25oC .

Ketiga, mematikan lampu atau billboard yang terpasang pada jam tertentu.

Keempat, meningkatkan efisiensi penggunaan energi listrik dengan menggunakan bank kapasitor dan mengurangi penggunaan motor listrik berdaya besar, seperti lift, eskalator, chiller, air handling unit, dan kompresor. 

Kelima, mematikan chiller AC  satu jam sampai dengan dua jam sebelum tutup, dan menyalakannya serta jam setelah jam buka.

Jika tidak tercapai penghematan energi listrik minimal 10%, mal dan toko modern wajib menggunakan pembangkit energi listrik genset satu kali seminggu pada pk.18.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu dan Minggu.

Pusat perbelanjaan dan toko modern di Jawa-Bali yang tidak melaksanakan ketentuan menghemat pemakaian energi listrik minimal 10% dan menggunakan genset sekali seminggu dalam tiga jam, akan dikenakan sanksi oleh PT PLN (Persero) berupa tindakan pemutusan aliran listik sementara setelah diberikan surat teguran tiga kali berturut-turut.

PLN juga berwenang mengumumkan kepada publik mengenai pelaksanaan pengoptimalan energi listrik yang dilakukan oleh mal dan toko modern. (linda.silitonga@bisnis.co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah