Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 05/09/2008

Depdag cermati mitra lokal waralaba

JAKARTA: Departemen Perdagangan akan melakukan penelusuran secara ketat mitra lokal yang akan digandeng PMA perusahaan penjualan langsung MLM, dan menjamin tidak akan muncul partner rekayasa.

Direktur Bina Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Zainal Arifin mengatakan  pihaknya akan memantau kesertaan modal antara perusahaan PMA (penanaman modal asing) dan mitra lokalnya.

"Depdag akan menelusuri partner lokal yang menjadi mitra asing, sebelum kami mengeluarkan izin bagi mereka,"  ujar Zainal kepada Bisnis, kemarin.

Jenis penelusuran yang akan dilakukan otoritas tertinggi perdagangan tersebut dengan cara mencari kejelasan lokasi perusahaan yang menjadi partner lokal MLM asing, dan jumlah aset yang dimilikinya.

Sesuai dengan instruksi Perpres No. 111/2007 tentang daftar negatif investasi, asing hanya boleh memiliki maksimal 60% modal dalam satu perusahaan penjualan langsung di Indonesia.

Sebelumnya, asing dilarang menanamkan modalnya secara langsung di perusahaan penjualan langsung (direct selling) di Indonesia.

Sementara itu, dalam Permendag No. 32/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung menetapkan perusahaan MLM yang ada modal langsung dari asing, minimal harus memiliki modal investasi paling sedikit Rp5 miliar.

"Perusahaan PMA harus menyetor modal investasi maksimal 60%, dan mitra lokal 40%. Untuk nilainya perusahaan PMA harus memiliki modal investasi minimal Rp3 miliar dan mitra lokalnya Rp2 miliar untuk mendirikan satu perusahaan MLM," kata Zainal.

Permendag yang terbit 21 Agustus 2008 menetapkan perusahaan yang melakukan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung harus berbadan hukum Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas.

Sebelumnya, Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) memprediksi munculnya partner lokal rekayasa menyusul kesulitannya PMA MLM untuk mendapatkan mitra lokal, dan minta Departemen Perdagangan untuk mengantisipasinya.

 "Departemen Perdagangan  harus mengantisipasi munculnya partner jadi-jadian. Apalagi menurut kami sleeping partner itu tidak bisa dideteksi," kata Humas APLI Widarto Wirawan.

Kesulitan asing untuk mendapatkan mitra lokal juga dipicu adanya tingkat kehati-hatian para investor dalam negeri yang lebih tinggi, di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini.

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah