Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 08/09/2008
Syarat pendiri koperasi nasional diperketat
JAKARTA: Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan memperketat persyaratan pendirian koperasi nasional melalui peningkatan jumlah keanggotaan dengan minimal 60 orang serta berdomisili di tiga provinsi.
Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, menegaskan hal itu sehubungan dengan meningkatnya permintaan koperasi tingkat kabupaten untuk dinaikkan statusnya menjadi koperasi nasional.
"Selain itu, masih banyak koperasi tingkat kota dan kabupaten minta pengesahan hasil perubahan anggaran rumah tangga. Padahal mereka hanya perlu melaporkan kepada pejabat tingkat provinsi," kata Untung kepada Bisnis pekan lalu.
Padahal, katanya, pengesahan oleh pemerintah pusat hanya perlu untuk pendirian koperasi dengan jumlah pendiri 20 orang sesuai dengan UU No.25 dan PP No.4/1994.
UU koperasi hanya mengatur tiga hal, yakni ketika terjadi perubahan tentang anggaran dasar, perubahan bidang usaha, penggabungan dan pembagian koperasi. Karena itu setiap perubahan cukup dilaporkan saja.
Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Menteri Negara Koperasi dan UKM sudah memberikan tugas perbantuan kepada pemerintah provinsi, wali kota dan bupati untuk menandatangani akta pendirian koperasi.
Terkait dengan pendirian koperasi tingkat nasional ke depan, Untung mengatakan memang harus ada ukuran keanggotaan yang lebih layak jumlahnya, sehingga akan selaras dengan namanya sebagai koperasi primer nasional.
Menurut dia, jelas tidak layak jika koperasi tingkat provinsi yang hanya memiliki anggota di satu kabupaten kota lalu minta dinaikkan statusnya menjadi koperasi nasional. Ke depan, ketetapan domisili anggota koperasi provinsi minimal di tiga kabupaten kota juga ditetapkan dengan jumlah bisa lebih besar, tidak hanya 20 orang seperti selama ini.
"Jika koperasi provinsi hanya beranggotakan 20 orang dan seluruhnya berasal dari satu kabupaten atau kota, bagaimana mungkin bisa melayani satu wilayah provinsi. Kapasitas jelas tidak layak. Karena itu koperasi provinsi harus beranggotakan di tiga kabupaten serta minimal 60 orang."
Perluas status
Selain itu banyak koperasi primer di kabupaten yang hendak memperluas status keanggotaannya menjadi nasional, juga minta pengesahan kepada Menteri Koperasi dan UKM.
Hal itu, katanya, tidak benar karena sudah dijelaskan untuk menjadi koperasi nasional status domisili anggota harus ada di tiga provinsi. Syarat lain kalau koperasi kabupaten mau menaikkan kelas ke nasional, koperasi lama dibubarkan, lalu dibentuk koperasi baru dengan domisili anggota di tiga provinsi.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Pusat Adi Sasono menilai dalam menghadapi tantangan global, pelaku koperasi dan UKM perlu mengubah cara berpikirnya menjadi pola kreatif dan inovatif sehingga mampu bersaing dalam pengembangan usaha.
"Bila insan koperasi dan UKM tidak mengubah pola pikirnya menjadi pola pikir kreatif dan inovatif, maka negara-negara lain terutama negara yang memiliki modal besar akan tetap menjadikan Indonesia sebagai sapi perahan ekonominya," katanya seperti dikutip Antara di Sumbar belum lama ini.
Menurut Adi, pentingnya mengubah cara pikir itu, mengingat saat ini yang menguasai perekonomian dunia bukan lagi mereka yang memiliki sumber daya alam dan bahan baku berlimpah.
Adi menilai bentuk pemerasan negara lain yang menjadikan Indonesia sebagai 'sapi perahan', di antaranya Indonesia sebagai sumber bahan mentah, sumber buruh berpenghasilan rendah dan sumber pemasaran serta sumber pasar potensial atas berbagai produk yang diciptakannya. (mulia.ginting@bisnis.co.id)
Oleh Mulia Ginting Munthe
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- WIRAUSAHA
ICBC: Manfaatkan pasar China - WIRAUSAHA
Kotak antik Mataram diekspor - WIRAUSAHA
Pegadaian salurkan PKBL - WIRAUSAHA
Akses pasar UKM dipacu dengan CSR - Gapmmi: Jangan lakukan aksi borong