Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 08/09/2008

Perjanjian waralaba berlaku hukum Indonesia

JAKARTA:Departemen Perdagangan segera merevisi PP No. 42/2007, menyusul telah ditetapkannya dalam Permendag No. 31/2008 bahwa perjanjian waralaba berlaku hukum Indonesia.

Direktur Bina Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Zainal Arifin malah menegaskan dengan terbitnya UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah No. 20/2008, maka PP No. 42/2007 tentang Waralaba yang mencantumkan perjanjian waralaba memerhatikan hukum Indonesia wajib berubah menjadi berlaku hukum Indonesia.

"Perjanjian waralaba berlaku hukum Indonesia, dan kami akan prioritaskan untuk secepatnya mengamendemenkan PP No. 42/2007 untuk mengubah kalimat memerhatikan hukum Indonesia menjadi berlaku hukum In-donesia," kata  Zainal kepada Bisnis, baru-baru ini.

Dengan dikeluarkannya Permendag No. 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba pada 21 Agustus 2008 sekaligus menggugurkan wacana pemerintah lewat PP No. 42/2007 yang memberi keleluasaan bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba (terwaralaba), untuk memilih dasar hukum dari negara yang dipilih guna membuat perjanjian termasuk dalam  menyelesaikan pertikaian.

Permendag No. 31/2008   sebenarnya merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari PP No. 42/2007 yang terbit pada 23 Juli 2007. Keleluasaan untuk mengadopsi hukum dari negara lain sebagai arti dari kata memerhatikan, sebenarnya juga sudah diprotes asosiasi waralaba.

Protes tersebut kemudian mendapat dukungan dari isi UU No. 20/2008. Karena dalam pasal 36 ayat (1) UU UMKM menyebutkan pelaksanaan kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.

Perhimpunan  Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) menyambut baik adanya kewajiban untuk menggunakan hukum Indonesia dalam membuat perjanjian waralaba dan penyelesaian pertikaiannya.

Apalagi sebelumnya Wali mendesak pemerintah untuk tidak mengorbankan hukum Indonesia, hanya karena dipicu oleh semangat menarik sebanyak-banyaknya investor dari luar negeri.

Wali menilai PP No. 42/ 2007 yang hanya minta pewaralaba dan terwaralaba untuk memerhatikan hukum Indonesia, berarti tidak memercayai hukum Indonesia.

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah