Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Senin, 06/10/2008
Nyengkuyung pembiayaan mikro
Dana bergulir saja tidak cukup. Kalimat itu bisa jadi cocok menggambarkan kebutuhan pembiayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bila setiap pengusaha mikro perlu pinjaman Rp5 juta, maka dibutuhkan dana sekurangnya Rp200 triliun. Ini tentu tak sebanding dengan dana bergulir yang disalurkan Kementerian Negara Koperasi danUKM sejak delapan tahun terakhir, tak lebih dari Rp4 triliun.
Di sisi lain, sistem perbankan tidak memungkinkan bagi kelompok usaha ini mengakses kredit, meski bisnisnya layak dan menguntungkan (feasible). Padahal, suntikan itu dibutuhkan agar mereka bisa menggeliat. Ya, modal itu ibarat darah.
Untuk itu, pengembangan skema pembiayaan baru perlu dikembangkan agar makin banyak kalangan terlibat dalam pembiayaan mikro. Salah satunya adalah paket pendirian koperasi simpan pinjam yang ditawarkan kepada konglomerat.
"Saya ingin mengajak mereka untuk concern terhadap masyarakat yang kurang modal dengan membentuk koperasi yang bisa melayani masyarakat umum, sebab kalau tidak bisa ke bank ya ke rentenir," ujar Deputi Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM Agus Muharram.
Para pemegang saham perusahaan-perusahaan multinasional, melalui dana corporate social responsibility (CSR) dapat bergabung membentuk koperasi untuk melayani para usaha mikro yang belum mendapatkan akses ke lembaga keuangan.
Karena pendirinya pengusaha besar tentu koperasi simpan pinjam atau koperasi jasa keuangan syariah akan dikelola dengan manajemen profesional dan infrastruktur memadai.
Intinya, para mereka dapat berperan membangun koperasi yang andal untuk memperluas pembiayaan mikro, memperluas lapangan kerja dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
Untuk itu, PP No. 9 /1995 tentang Pengawasan dan Pengendalian Koperasi Simpan Pinjam Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi akan direvisi. Di PP ini, syarat menjadi anggota harus calon anggota dulu minimal 3 bulan. Ini yang akan dihilangkan sesuai dengan prinsip dasar koperasi yang menyejahterakan anggota dan masyarakat sekitarnya.
"Nah, karena para anggota koperasi itu sudah sejahtera maka keputusan anggota untuk memberikan layanan kepada masyarakat umum secara luas bukan persoalan," ujar Agus.
Gayung bersambut. Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah itu. Ketua Komite Tetap Bidang UKM Kadin Indonesia Sandiaga S. Uno mengatakan pendirian koperasi tersebut akan menjawab kebutuhan layanan keuangan bagi masyarakat lapis bawah.
Namun, Sandiaga mengingatkan agar keterlibatan swasta tak menjadi kewajiban. Jika menjadi kewajiban malah hasilnya tidak akan maksimal seperti harapan gerakan koperasi. Sebaliknya, jika hal itu menjadi bagian dari tanggung-jawab sosial perusahaan bisa menjadi sarana pemberdayaan.
Tak hanya ke sektor swasta, pemerintah juga getol mendorong daerah memperbesar anggaran bagi usaha kecil dan menengah, dan mereplikasi program pemerintah pusat.
Sementara itu, Departemen Keuangan diminta segera menerbitkan juklak kredit berpola penjaminan pemerintah daerah, agar pimpinan daerah bisa mengoptimalkan dana mereka.
Penjaminan
Jika daerah memiliki dana Rp6 miliar, dan dijaminkan di lembaga penjamin daerah, berarti daerah itu sudah memiliki dana Rp60 miliar yang siap disalurkan melalui bank daerah kepada UMKM.
Saat ini ada empat provinsi yang menjalankan skema itu, yakni DKI, Jawa Timur, Jawa Barat dan Kalimantan Timur. Mereka melibatkan bank pembangunan daerah. Jika skema itu bisa dilaksanakan setiap provinsi, dana pemberdayaan tak hanya mengandalkan APBN.
Nah, agar bisa optimal pemerintah daerah perlu memanfaatkan lembaga konsultasi keuangan mitra bank (KKMB), untuk membantu UMKM mengakses perbankan, dan membuat pelaporan.
Wantjik Badaruddin, Kepala Disperindagkop Palembang, mengatakan Pemkot Palembang menggandeng Bank Syariah Mandiri (BSM) untuk mendanai koperasi dengan pola penjaminan.
Skemanya, Pemkot menyimpan dana Rp4,4 miliar agar bank menggelontorkan pinjaman ke koperasi. Dana itu digunakan untuk penjaminan kredit lunak Rp1 miliar, dan untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah Rp3,4 miliar.
Salah satu pembiayaan pola penjaminan digunakan untuk menyulap Pasar Plaju menjadi semimodern dengan konsep dua lantai dan bereskalator senilai Rp19 miliar. Tanpa dana bergulir APBN, toh, koperasi dan pengusaha kecil bisa memperoleh pendanaan.
Ini karena keterlibatan pemerintah daerah, dan perbankan. Memang, semakin banyak yang nyengkuyung atau mendukung, beban pemenuhan kebutuhan pembiayaan mikro makin ringan untuk dilaksanakan. (fatkhul.maskur@bisnis.co.id)
Oleh Moh. Fatkhul Maskur
Wartawan Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- WIRAUSAHA
ICBC: Manfaatkan pasar China - WIRAUSAHA
Kotak antik Mataram diekspor - WIRAUSAHA
Pegadaian salurkan PKBL - WIRAUSAHA
Akses pasar UKM dipacu dengan CSR - Gapmmi: Jangan lakukan aksi borong