Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 09/10/2008
Pemasok siap bayar denda produk kedaluwarsa
JAKARTA: Pemasok daging olahan bersedia membayar denda dua hingga tiga kali lipat kepada toko modern jika peritel bisa menemukan barang kedaluwarsa pada saat pengiriman barang.
Sebaliknya, mereka menolak jika peritel membebankan denda produk kedaluarsa yang ditemukan oleh konsumen di toko modern, mengingat barang tersebut sudah menjadi milik peritel.
"Tak mungkin [pemasok] melakukan pengiriman barang yang sudah kedaluwarsa sebab perputarannya lebih cepat," ujar Direktur Nampa (National Meat Processor Association) Haniwar Syarif, kemarin.
Dia mengungkapkan beberapa anggotanya bersedia dikenai denda membayar dua atau tiga kali lipat dari nilai pasokan, jika ditemukan produk kedaluwarsa saat pengiriman ke gerai.
Sikap pemasok tersebut karena ingin menempatkan porsi tanggung jawab secara benar. Jika pengecekan saat barang dikirim ada yang kedaluwarsa, pemasok harus bertanggung jawab atas kesalahannya.
Sebaliknya jika konsumen yang menemukan produk kedaluwarsa di toko itu bukan lagi menjadi tanggung jawab pemasok karena barang sudah milik peritel.
"Selama ini peritel membeli barang kepada kami [pemasok Nampa] dengan beli putus," ujar Haniwar.
Konsekuensi peritel
Ketika disampaikan kerepotan bagian pembelian di toko jika mengecek satu per satu barang yang dikirim, Nampa menilainya sebagai konsekuensi peritel yang mengorder dalam jumlah banyak.
Haniwar mengungkapkan sebagian besar pemasok memang ada yang mau menerima pengembalian produk kedaluwarsa oleh peritel, tapi dalam batasan jumlah yang wajar.
"Jadi bukan karena peritel order barang kebanyakan, lalu kelamaan di toko dan tidak laku, kemudian ditemukan kedaluwarsa tapi tidak ditarik, baru dikembalikan kepada pemasok," papar Haniwar.
Seperti diketahui, untuk mengatasi peredaran produk kedaluwarsa di toko modern, Aprindo melibatkan konsumen yang berbelanja sebagai pengawas.
Apabila konsumen menemukan produk makanan dan minuman kedaluwarsa sebelum pembayaran di kasir dan melaporkannya kepada petugas akan mendapat ganti rugi dua kali lipatnya.
Aprindo juga akan memberikan sanksi kepada peritel yang menjual produk yang tidak layak dikonsumsi itu. Ketua Harian Aprindo Tutum Rahanta mengatakan target pelaksanaan pengawasan oleh konsumen seharusnya sudah terlaksana selama bulan lalu.
Namun, karena masyarakat sedang disibukkan dengan berbagai acara menjelang Lebaran, diundur hingga bulan ini (Bisnis, 3 Okt. 2008).
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- WIRAUSAHA
ICBC: Manfaatkan pasar China - WIRAUSAHA
Kotak antik Mataram diekspor - WIRAUSAHA
Pegadaian salurkan PKBL - WIRAUSAHA
Akses pasar UKM dipacu dengan CSR - Gapmmi: Jangan lakukan aksi borong