Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Jumat, 10/10/2008

Pengorbanan di balik negosiasi trading term

Pembahasan menentukan besaran biaya syarat perdagangan (trading term) tampaknya bukan hal mudah, terbukti sampai sekarang belum ada kesepakatan angka dari dua kubu yang berbeda kepentingan, yaitu pemasok dan peritel modern.

Meskipun batasan pada potongan harga tetap (fixed rebate) dan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) telah dibuat dalam draf permendag, tapi otoritas tertinggi bidang perdagangan tersebut masih membuka kesempatan usulan.

Permendag adalah kelanjutan dari Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang baru mengatur diperbolehkan peritel mengutip tujuh jenis syarat perdagangan, tanpa menentukan batasan besarnnya.

Tujuh syarat perdagangan yang direstui itu adalah potongan harga reguler (regular discount), potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), potongan harga promosi (promotion discount), biaya promosi (promotion budget), biaya distribusi (distribution cost), dan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee).

Dalam petunjuk pelaksanaannya yang berbentuk permendag, batasan besaran untuk dua jenis syarat perdagangan kemudian ditetapkan, yaitu fixed rebate sebesar 1% dan untuk listing fee bervariasi bergantung pada besar kecilnya toko.

Listing fee untuk hipermarket Rp 500.000-Rp 5 juta per produk di seluruh gerai suatu merek ritel modern, supermarket Rp 350.000 dan minimarket Rp 10.000-Rp 1 juta.

Keseriusan pemerintah menerima masukan terlihat dari upaya untuk kembali mempertemukan pemasok dan peritel modern, meskipun rapat penetapan batasan selalu gagal mencapai kesepakatan (deadlock).

Sedianya pencapaian kesepakatan akan dibatasi hingga Sept. 2008, kenyataannya karena deadlock, Depdag kembali menjanjikan rapat untuk masing-masing menawarkan batasannya untuk disepakati. Dalam hal ini pemasok diwakili Aliansi 9 Asosiasi dan peritel oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Kompromi


Baik dari kubu pemasok maupun peritel modern, masing-masing pihak mengharapkan ada 'pengorbanan' untuk mendapatkan kesepakatan yang bisa menguntungkan kedua belah pihak. Karena itulah rapat bisa berjalan kembali, meskipun terkesan lambat.

Pemasok melunakkan sikapnya untuk besaran listing fee. Awalnya, pemasok tidak setuju biaya administrasi pendaftaran barang dikutip peritel modern dihitung berdasarkan jumlah gerai yang akan dimasuki pemasok untuk menjual produknya.

Pemasok menilai bukan listing fee namanya jika dikutip per gerai. Apalagi selama ini besaran listing fee dirasakan memberatkan para pemasok untuk bisa menerobos jaringan toko modern di berbagai wilayah Indonesia.

Pemasok menginginkan listing fee untuk hipermarket dibatasi Rp500.000 bagi satu jenis produk yang akan dijual di seluruh jaringan toko suatu merek, supermarket Rp350.000, dan minimarket Rp150.000-Rp 1 juta.

Tapi kemudian setelah melakukan rapat yang dipimpin oleh Depdag, pemasok berkenan listing fee dihitung per gerai, asalkan nilainya tidak lebih dari Rp100.000 per produk. Sementara untuk fixed rebate, pemasok tetap berkukuh dibatasi maksimal 1%.

Lompatan cukup besar tampak dari kubu Aprindo. Awalnya asosiasi itu menolak ada aturan yang membatasi besaran syarat perdagangan, apa pun jenisnya.

Melangkah ke jalur hukum pun pernah dikemukakan Aprindo, jika sampai aturan itu terbit.

Tapi rapat dengan pemasok, akhirnya mampu melunakkan para peritel modern. Aprindo kemudian menawarkan listing fee Rp500.000 per produk per gerai, dan fixed rebate 3%-5%.

Jika pengorbanan pemasok dan peritel itu adalah bentuk dari cinta, maka hubungan mereka dipastikan berlangsung lama, karena kedua belah pihak itu sejatinya membutuhkan satu sama lainnya. (linda.silitonga@ bisnis.co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah