Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 16/10/2008
Wali minta ada aturan wajib audit waralaba
JAKARTA:Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mendesak Departemen Perdagangan untuk mewajibkan audit laporan keuangan yang dibuat pewaralaba untuk mencegah praktik pemaparan data fiktif kepada terwaralaba.
Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy mengatakan aturan dalam PP No. 42/2007 tentang Waralaba yang mewajibkan laporan keuangan dalam 2 tahun terakhir menunjukkan ketegasan sikap untuk membenahi bisnis waralaba.
"Tapi kalau [laporan keuangan] tidak harus diaudit, percuma saja [pewaralaba wajib lapor data keuangan 2 tahun terakhir], dan menjadi tidak ada bedanya antara PP No. 42 dan PP No. 16/1997 [yang saat ini digantikan oleh PP No. 42/2007]," kata Amir, kemarin.
Burang Riyadi, Partner International Franchise Business Management (IFBM) mengungkapkan pebisnis waralaba akan mencermati berbagai celah dalam peraturan, dan pemerintah diharapkan mengantisipasinya.
Dari telaahan IFBM terhadap PP No. 42/2008 mengakui sejumlah kewajiban yang dibuat dalam regulasi tersebut memang mengarah kepada upaya penertiban bisnis waralaba di dalam negeri.
"Karena aturan itu kami prediksi membuat pertumbuhan franchise lebih lambat, tapi pebisnis mulai melihat celahnya [akibat kurang tegasnya aturan]," kata Burang.
Ketidakjelasan apakah laporan keuangan harus diaudit atau tidak merupakan salah satu celah yang bisa menurunkan kualitas pemaparan data keuangan tersebut.
Dengan tidak ada kewajiban mengaudit, pemberi waralaba (pewaralaba) bisa memaparkan data yang tidak sesuai dengan kenyataan.
"Jadi kalau laporan keuangan tidak wajib diaudit, tidak ada gunanya karena laporannya bisa dibuat-buat," ujar Burang.
Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Sihar Pohan meyakini pebisnis tidak akan mengelabui laporan keuangannya meski dalam PP No.42/ 2007 tidak tertulis kewajiban mengauditnya. "[Pewaralaba] tidak akan melakukan akal-akalan."
Seperti diketahui PP No. 42/ 2007 tentang Waralaba yang terbit 23 Juli 2007 mewajibkan pewaralaba mencantumkan dalam prospektus penawaran waralabanya mengenai laporan keuangan dua tahun terakhir, tanpa dijelaskan apakah harus dilakukan audit sebelumnya atau tidak.
Begitu juga dalam Permendag No. 31/2008 yang menjadi petunjuk pelaksanaan PP No.42/2007 terkait dengan laporan keuangan hanya dibeberkan dalam lampiran tentang isi prospektus.
Dijelaskan dalam Permendag No. 31/2008 laporan keuangan dua tahun terakhir yaitu laporan keuangan atau neraca keuangan perusahaan pewaralaba dua tahun berturut-turut dihitung mundur dari waktu permohonan prospektus penawaran waralaba.
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- WIRAUSAHA
ICBC: Manfaatkan pasar China - WIRAUSAHA
Kotak antik Mataram diekspor - WIRAUSAHA
Pegadaian salurkan PKBL - WIRAUSAHA
Akses pasar UKM dipacu dengan CSR - Gapmmi: Jangan lakukan aksi borong