Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 16/10/2008

Wali minta ada aturan wajib audit waralaba

JAKARTA:Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mendesak Departemen Perdagangan untuk mewajibkan audit laporan keuangan yang dibuat pewaralaba untuk mencegah praktik pemaparan data fiktif kepada terwaralaba.

Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy mengatakan aturan dalam PP No. 42/2007 tentang Waralaba yang mewajibkan laporan keuangan dalam 2 tahun terakhir menunjukkan ketegasan sikap untuk membenahi bisnis waralaba.

"Tapi kalau [laporan keuangan] tidak harus diaudit, percuma saja [pewaralaba wajib lapor data keuangan 2 tahun terakhir], dan menjadi tidak ada bedanya antara PP No. 42 dan PP No. 16/1997 [yang saat ini digantikan oleh PP No. 42/2007]," kata Amir, kemarin.

Burang Riyadi, Partner International Franchise Business Management (IFBM) mengungkapkan pebisnis waralaba akan mencermati berbagai celah dalam peraturan, dan pemerintah diharapkan mengantisipasinya.

Dari telaahan IFBM terhadap PP No. 42/2008 mengakui sejumlah kewajiban yang dibuat dalam regulasi tersebut memang mengarah kepada upaya penertiban bisnis waralaba di dalam negeri.

"Karena aturan itu kami prediksi membuat pertumbuhan franchise lebih lambat, tapi pebisnis mulai melihat celahnya [akibat kurang tegasnya aturan]," kata Burang.

Ketidakjelasan apakah laporan keuangan harus diaudit atau tidak merupakan salah satu celah yang bisa menurunkan kualitas pemaparan data keuangan tersebut.

Dengan tidak ada kewajiban mengaudit, pemberi waralaba (pewaralaba) bisa memaparkan data yang tidak sesuai dengan kenyataan.

"Jadi kalau laporan keuangan tidak wajib diaudit, tidak ada gunanya karena laporannya bisa dibuat-buat," ujar Burang.

Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Sihar Pohan meyakini pebisnis tidak akan mengelabui laporan keuangannya meski dalam PP No.42/ 2007 tidak tertulis kewajiban mengauditnya. "[Pewaralaba] tidak akan melakukan akal-akalan."

Seperti diketahui PP No. 42/ 2007 tentang Waralaba yang terbit 23 Juli 2007 mewajibkan pewaralaba mencantumkan dalam prospektus penawaran waralabanya mengenai laporan keuangan dua tahun terakhir, tanpa dijelaskan apakah harus dilakukan audit sebelumnya atau tidak.

Begitu juga dalam Permendag No. 31/2008 yang menjadi petunjuk pelaksanaan PP No.42/2007 terkait dengan laporan keuangan hanya dibeberkan dalam lampiran tentang isi prospektus.

Dijelaskan dalam Permendag No. 31/2008 laporan keuangan dua tahun terakhir yaitu laporan keuangan atau neraca keuangan perusahaan pewaralaba dua tahun berturut-turut dihitung mundur dari waktu permohonan prospektus penawaran waralaba.

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah