Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Kamis, 16/10/2008
'Pemprov kurang dana pendirian lembaga penjamin kredit UKM'
JAKARTA: Kementerian Negara Koperasi dan UKM menilai pemerintah provinsi masih kesulitan mendirikan lembaga penjaminan daerah yang telah diamanatkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008.
Choirul Djamhari, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM, mengatakan kendala yang dialami pemerintah provinsi, a.l. terkait dengan kemampuan APBD.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, pendirian lembaga penjaminan kredit usaha kecil dan mengah di daerah harus memenuhi syarat modal minimal Rp10 miliar.
"Beberapa pimpinan pemerintah provinsi berhasrat mendirikan lembaga penjaminan membantu akses permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tetapi kemampuan APBD mereka ternyata tidak mendukung," kata Choirul, kemarin.
Sebaliknya, beberapa pimpinan pemerintah provinsi lain belum berminat mengembangkan lembaga penjaminan meskipun dari sisi finansial APBD cukup memadai.
Sampai saat ini baru tercatat dua daerah yang sudah berhasrat mendirikan lembaga penjaminan, yakni Riau dan Jawa Timur. Padahal Perpres tentang pendiriannya dikeluarkan pada 26 Januari tahun ini.
Akhmad Djunaedi, Asisten Deputi Urusan Restrukturisasi Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM, menambahkan sosialiasi ke daerah untuk mendirikan lembaga penjaminan dilakukan ke Jawa Tengah, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur.
Menurut dia, meski sudah ada lembaga penjaminan daerah dan beroperasi, tetapi izin resminya masih menunggu dari Departemen Keuangan. Selama lembaga itu tidak menyalahi hukum, operasionalnya dianggap resmi.
Izin prinsip operasional dari Departemen Keuangan terkait dengan ketetapan besaran modal lembaga penjaminan daerah maupun bunga pinjaman. Izin itu juga terkait dengan kompetensi lembaga itu untuk meyakinkan lembaga perbankan.
Menurut Akhmad Djunaedi, dalam operasionalnya lembaga penjaminan daerah akan bersinergi dengan bank. Kalau bank tidak percaya atas kredibilitas dan kompetensi lembaga penjaminan, mereka tidak akan disertakan dalam aktivitas.
Yang bisa mendirikan lembaga penjaminan daerah di samping pemerintah provinsi adalah perusahaan persero, perusahaan umum, badan usaha milik daerah (BUMD) dan lembaga koperasi.
Dalam program pengembangan lembaga sebagai sumber pendanaan UMKM tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Departemen Keuangan serta Bank Indonesia.
Oleh Mulia Ginting Munthe
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- WIRAUSAHA
ICBC: Manfaatkan pasar China - WIRAUSAHA
Kotak antik Mataram diekspor - WIRAUSAHA
Pegadaian salurkan PKBL - WIRAUSAHA
Akses pasar UKM dipacu dengan CSR - Gapmmi: Jangan lakukan aksi borong