Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Kamis, 16/10/2008

Atasi barang kedaluwarsa tak hanya dengan denda

Kembali ditemukannya produk kedaluwarsa di toko modern tampak membuat peritel dan pemasok angkat bicara. Mereka berencana membuat kesepakatan untuk pengenaan sanksi denda.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyiapkan kesepakatan di antara anggotanya untuk menyokong pengenaan sanksi. Isinya, peritel wajib membayar denda dua kali lipat bila konsumen mendapati produk kedaluwarsa di toko.

Tidak mau kalah, asosiasi pemasok pun mewacanakan hal sama. Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia Nampa (National Meat Processor Association) menantang peritel mendenda pemasok senilai dua kali lipat dari harga pasokan yang terbukti kedaluwarsa saat dikirim.

Sanksi denda itu diharapkan membuat efek jera kepada siapa pun yang lalai, terlebih toko modern yang selama ini diyakini jaminan kulitas dan kebersihan  produk disokong manajemen mutakhirnya.

Seperti dikemukakan Sekretaris Jenderal Aprindo Rudy Sumampouw, ada pengawasan berlapis terhadap barang di toko modern. Pengawasan awal dimulai dari penjaga toko, kemudian staf administrasi.

Lapisan berikutnya adalah pengawasan supervisor, kemudian manajer toko, dan terakhir oleh koordinatornya.
Mengapa konsumen menemukan produk kedaluwarsa di toko modern?

Rudy  mengakui kemungkinan akibat kelalaian kru toko, meskipun peluang terjadinya kecil. Apalagi yang mesti diperiksa bisa mencapai 40.000 jenis produk.

Pengawasan oleh peritel lebih mudah jika barang yang masuk ke gudang berbentuk kemasan dus, tapi pemeriksaan menjadi begitu rumit ketika barang dalam bentuk satuan.

Kemungkinan lain bisa terjadi karena ada produk yang nyelonong ke rak pajang untuk barang konsinyasi. Peritel memberikan keleluasaan bagi supplier konsinyasi memasok dan meretur barangnya, karena bukan produk milik toko.

Kemungkinan kelalaian juga akibat konsumen sembarang menaruh barang yang tidak jadi dibeli. Produk yang tidak pada tempatnya itu bisa terselip sampai kedaluwarsa.

Produk kedaluwarsa kemungkinan bisa terjadi karena proses pemasokan perlu waktu. Bukan tak mungkin begitu sampai di gerai masa kedaluwarsa sudah mepet. "Tidak akan toko modern menjual barang kedaluwarsa, karena kaitannya dengan image." kata Rudy.

Di sisi lain, pemasok berkukuh bahwa tidak mungkin mengirimkan barang kedaluwarsa yang yang dibeli putus oleh peritel modern. Alasannya, perputaran barang di tingkat pemasok atau industri lebih cepat daripada penjualannya di gerai modern.

"Karena itu sudah ada anggota Nampa yang menantang bersedia dikenai denda dua atau tiga kali lipat, jika ditemukan produk kedaluwarsa saat pengiriman ke gerai," kata Direktur Eksekutif Nampa Haniwar Syarif.

Perdata dan pidana

Sebenarnya masalah produk kedaluwarsa bukan sekadar persoalan denda, karena masalah itu sudah diatur dalam UU No. 7/1996 tentang Pangan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Menjual produk kedaluwarsa bisa dijerat sanksi perdata dan pidana, sesuai dengan UU tentang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," kata staf Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  Sularsi.

Produk kedaluwarsa tidak layak dikonsumsi karena berpotensi ada racun. Sementara itu konsumen mendapat hak mendapat keamanan pangan. Produk beracun mengancam nyawa, sehingga kasus produk kedaluwarsa bisa dipidanakan.

Dalam Pasal 21 Ayat (e) UU No 7/1996 tentang Pangan dijelaskan pangan yang tercemar adalah pangan yang kedaluwarsa. Pengedar pangan yang dilarang untuk diedarkan, termasuk produk kedaluwarsa, diancam hukuman bui paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp120 juta.

Di pasal 8 UU No. 8/1999 ditegaskan ditegaskan pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang  tidak standar, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dalam label, dan  tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu.

Pelanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.

Melihat sanksi berat itu, layakkah peritel atau pemasok membuat denda sendiri? Apalagi semua itu baru sebatas wacana, yang belum tentu disepakati oleh seluruh peritel atau pemasok. (linda.silitonga@bisnis.co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Wartawan Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRAUSAHA
    PKPS-BBM dorong koperasi
  • WIRAUSAHA
    Cinde pasok Carrefour Lebak Bulus
  • Ventura Award diharapkan pacu PPU naik kelas
  • Proses pendirian koperasi dipermudah