Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 17/11/2008

Depkeu cairkan dana bergulir Rp381 miliar

JAKARTA: Departemen Keuangan akhirnya mencairkan dana bergulir untuk penguatan modal koperasi dan usaha kecil periode anggaran 2008 senilai Rp381 miliar, yang akan disalurkan melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB).

Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan UKM Guritno Kusumo mengatakan dana itu merupakan 34,71% pagu anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang dialokasikan untuk perkuatan modal koperasi dan UKM.

Program yang dibiayai dengan dana bergulir ini, antara lain Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (Perkassa), dan Program Pembiayaan Produktif Koperasi Usaha Mikro (P3KUM), dan Program Sarjana Pencipta Kerja Mandiri (Prospek Mandiri).

"Kami terima [pencairan anggaran dana bergulir DIPA] Kamis sore, 13 November 2008. Dari sisi kami [Sesmeneg] sudah selesai, tidak ada masalah lagi, tinggal [pencairan] di LPDB," ujarnya, akhir pekan lalu.

Masalah di LPDB itu terkait dengan periode anggaran tahun ini yang dibatasi sampai pada 15 Desember 2008. Bisakah lembaga tersebut melakukan penyaluran dana itu ke koperasi dan UKM dalam waktu yang mendesak ini?, ujar Guritno.

Di luar fungsi dan tugas Kementerian Negara Koperasi, penyaluran dana itu juga bergantung pada ketentuan beban tarif pinjaman dari LPDB yang merupakan wewenang Menteri Keuangan.

Menurut Guritno, usulan tarif itu disampaikan kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan pengajuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). "Tapi sampai hari ini saya belum terima ketetapan tarif itu," ujar Guritno.

Tanpa ada ketetapan tarif dari Menkeu, LPDB dipastikan tidak bisa menyalurkan dana itu kepada koperasi dan UKM. Artinya, kemungkinan besar penyaluran dana itu baru bisa dilakukan pada tahun depan.

"Memang dana itu [dikatakan] bersifat multiyears. Artinya bisa disalurkan bukan pada tahun ini. Tetapi, saya sendiri belum mendapatkan dokumen tertulis mengenai hal itu. Baru lisan saja. Padahal yang kita pegang kan, bukti tertulis," ujar Guritno.

Ribuan koperasi


Bantuan perkuatan modal yang jumlahnya Rp381 miliar untuk ribuan koperasi tersebut dapat dicairkan setelah revisi DIPA 2008 yang diajukan ke Departemen Keuangan disetujui.

Sebelumnya terjadi perbedaan pandangan antara Depkeu dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM terkait dengan penempatan dana tersebut, apakah akan dimasukkan dalam pos belanja modal ataukah belanja sosial.

Perbedaaan persepsi itu menyebabkan anggaran tersebut terlambat dicairkan hingga menjelang tutup anggaran. Akhirnya disepakati menjadi belanja modal, yang konsekuensinya dilaporkan dalam neraca.Penyaluran dan peredaran dana juga harus dipantau dan dilaporkan secara teratur.

Dana itu berpotensi mampu membantu penguatan lebih dari 3.000 koperasi di seluruh Indonesia. "Itu karena sampai hari ini belum satu pun koperasi itu yang mendapat bantuan penguatan modal," katanya.

Realisasi anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM hingga 28 Oktober 2008 hanya Rp281 miliar atau 25,59%. (fatkhul.maskur@bisnis.co.id)

Oleh Moh. Fatkhul Maskur
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRA USAHA
    Koperasi etalase dirintis
  • WIRA USAHA
    Industri kreatif didorong
  • Matahari raih omzet tertinggi
  • Puskud Jatim jamin distribusi pupuk lebih baik