Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Senin, 17/11/2008

Aprindo setuju batasan biaya trading term

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyokong Departemen Perdagangan jika memutuskan penetapan batasan biaya syarat perdagangan (trading term) hanya ditujukan untuk pemasok skala kecil, mengikuti ketetapan Perpres No. 112/2007.

Menurut Ketua Harian Aprindo Tutum Rahanta dalam pertemuan asosiasi peritel itu dengan Mendag baru-baru ini, Mari Elka Pangestu sempat melontarkan usulannya untuk melakukan pembatasan biaya syarat perdagangan hanya untuk pemasok skala kecil.

"Setelah mendengar cerita kami, akhirnya Bu Menteri [Perdagangan] secara otomatis mengusulkan, kalau begitu bagaimana yang diatur [pelaku usaha yang memberikan kontribusi] 20% [atas total omzet toko/pemasok kecil]. Itu menteri yang ngomong, semua dengar," kata Tutum kepada Bisnis, pekan lalu.

Seperti diketahui saat ini Depdag tengah memfinalisasi permendag, yang salah satu pasalnya mengatur wacana ketetapan pembatasan biaya syarat perdagangan.

Tutum mengemukakan jika permendag yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan (juklak) Perpres Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, memang seharusnya mengikuti ketetapan dalam Perpres No. 112/2007.

Dalam perpres yang diterbitkan pada 27 Desember 2007 itu, pemerintah hanya menetapkan pembebasan biaya syarat perdagangan bagi usaha kecil. Peritel diinstruksikan untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) dari pemasok usaha kecil.

Perpres 112/2007 juga menginstruksi pembayaran kepada pemasok usaha kecil dilakukan secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 hari, setelah seluruh dokumen penagihan diterima dengan memperhitungkan biaya risiko dan bunga.

Aprindo menjelaskan kepada Mendag selama ini 80% dari omzet toko modern diperoleh dari penjualan barang yang dipasok oleh perusahaan besar, sementara penjualan produk dari pemasok skala kecil hanya memberi kontrbusi 20% kepada peritel.

Namun dari segi jumlah, pemasok sala besar hanya 25% dari total pemasok satu toko modern. Sementara pemasok skala kecil yang hanya memberi kontribusi 20% jumlah perusahaannya banyak.

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRA USAHA
    Koperasi etalase dirintis
  • WIRA USAHA
    Industri kreatif didorong
  • Matahari raih omzet tertinggi
  • Puskud Jatim jamin distribusi pupuk lebih baik