Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Selasa, 18/11/2008
Asparindo minta hipermarket dibatasi
JAKARTA: Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia menolak sikap Departemen Perdagangan yang menyerahkan aturan lokasi pada daerah sesuai dengan RTRW, selanjutnya Asparindo mendesak pembatasan jumlah hipermarket dengan ketentuan satu toko melayani 900.000 jiwa.
Menurut Deputi Kerjasama dan Investasi Asparindo Suhendro, organisasinya menginginkan peraturan tersebut tercantum dalam permendag yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan (juklak) Perpres No. 112/2007.
"Keberadaan hipermarket saat ini sudah jenuh sehingga mengganggu eksistensi pasar tradisional. Karena itu kami minta satu hipermarket melayani 900.000 jiwa," kata Suhendro, kemarin.
Asparindo menilai pasar tradisional di kota besar terutama Jakarta sudah dikepung oleh hipermarket. Dengan batasan satu toko untuk 900.000 jiwa, harusnya di Jakarta hanya ada 10 hipermarket. Namun, jumlah hipermarket di Ibu Kota sudah mencapai sekitar 50 gerai.
Asparindo keberatan atas aturan di draf permendag Perpres Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang cuma menyerahkan masalah lokasi hipermarket dengan pasar tradisional berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Draf permendag menyerahkan soal jarak hipermarket dari pasar tradisional pada RTRW. Padahal [pejabat di tingkat] kota bingung, dan minta permendag [juklak Perpres No. 112/ 207] yang tegas [soal lokasi]."
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- WIRA USAHA
Proyek pupuk organik dirintis - WIRA USAHA
Bangka berdayakan UMKM - WIRA USAHA
Dekranas luncurkan buku kriya - 15 Toko modern catat prestasi di Asia Pasifik
- Puskud Jatim minta
ikut salurkan KUR