Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro
Menu Cetak
Tabel Bursa Moneter
| Reksadana |
| Multimoda |
| Insurance Unit Link |
| Obligasi Retail |
| Suku Bunga Deposito |
Rabu, 19/11/2008
KPPU: Listing fee merupakan praktik tidak adil
JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai listing fee sebagai uang administrasi pendaftaran barang menjadi hambatan masuk (entry barrier) bagi pemasok ke toko modern, dan merupakan praktik tidak adil karena hanya menguntungkan peritel modern.
Wakil Ketua KPPU Tresna P. Soemardi mengatakan dalam praktik bisnis selalu ada dasar ekonomi trade off, yang berarti jika seseorang membayar harus mendapatkan sesuatu sesuai dengan nilai uang yang dikeluarkan.
"Kalau listing fee hanya sebagai uang yang disetor untuk menjadi pemasok toko modern itu artinya merupakan entry barrier [yang diciptakan toko modern kepada pemasok]. Berarti hanya pemasok yang punya uang yang bisa masuk ke toko modern," kata Tresna kepada Bisnis, kemarin.
KPPU bisa menerima penetapan listing fee jika fungsinya sebagai uang jaminan mutu atau kepatuhan jadwal pengiriman barang. Artinya jika pemasok mengirimkan produk yang tidak sesuai dengan mutu dan waktu yang disepakati, peritel modern bisa mengenakan denda dengan memotongnya dari listing fee yang disetor.
Artinya, jelas Tresna, peritel modern menetapkan listing fee karena ada faktor risiko. Dengan begitu dibuat kesepakatan agar pemasok menyetujui untuk membayar di muka, sebagai komitmen memberikan barang bermutu dan pengiriman tepat waktu.
Selanjutnya, jika pemasok ingin mundur sebagai pendistribusi barang jika sebelumnya tidak pernah melakukan kesalahan, maka toko modern harus mengembalikan uang listing fee yang sudah diminta dari pemasok.
KPPU menilai penetapan biaya syarat perdagangan boleh saja dikutip oleh peritel modern, asalkan relevan dengan bisnis. Jika listing fee sebagai bentuk jaminan bagi pemasok untuk bisa menjual barangnya di toko modern, dinilai masuk dalam wilayah persaingan tidak sehat.
"Kalau ada ketetapan listing fee sebagai uang jaminan mutu, jaminan mendistribusikan barang tepat waktu, dan pemberian servis yang baik itu biasa, tapi bukan sebagai uang pedaftaran sehingga membebani pemasok apalagi skala kecil," kata Tresna.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) yang dikenakan peritel modern telah menghambat penyebaran distribusi produk lokal di berbagai toko modern di Indonesia.
Ketua Komite Tetap Pengembangan dan Pemasaran Produk Kadin Indonesia Thomas Darmawan menolak usulan pencantuman batasan listing fee dalam permendag yang menjadi petunjuk pelaksanaan Perpres No. 112/2007, dihitung berdasarkan per gerai, karena berarti nilai listing fee yang harus dibayar pemasok berdasarkan hasil pengalian dengan jumlah toko yang akan dimasuki.
"Sekarang ini sejumlah kota di Indonesia membangun mal, supaya kotanya indah dan nyaman. Harusnya produk lokal dari berbagai daerah juga bisa tersebar ke mal di sejumlah kota. Namun, pemasok kalah karena high cost economy, yang salah satu bentuknya adalah listing fee," tegas Thomas.
Pemerintah melalui Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern memperbolehkan peritel mengutip listing fee.
Listing fee adalah biaya administrasi pendaftaran barang, yaitu biaya dengan besaran yang wajar untuk biaya pencatatan barang pada toko modern yang dibebankan kepada pemasok. (linda.silitonga@bisnis.co.id)
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
bisnis.com
Berita Lain
- WIRA USAHA
Proyek pupuk organik dirintis - WIRA USAHA
Bangka berdayakan UMKM - WIRA USAHA
Dekranas luncurkan buku kriya - 15 Toko modern catat prestasi di Asia Pasifik
- Puskud Jatim minta
ikut salurkan KUR