Bisnis Indonesia Online » Edisi Cetak » Edisi Harian » Ritel dan UKM & Mikro


Menu Cetak

Menu Utama
Halaman Depan
Tajuk
Bursa
Keuangan
Perdagangan
Ekonomi Makro
Manufaktur
Jasa & Transportasi
Umum
Teknologi Informasi
Ritel dan UKM & Mikro
Agribisnis
Sup. Properti
Regional
Megapolitan
Ekonomi Global
Hukum Bisnis
Jatim & KTI
Oasis
Opini
Otomotif
Pertambangan
Valas & Komoditas
Transportasi & Logistik
Pajak &Cukai
Daftar Isi

Tabel Bursa Moneter

Reksadana
Multimoda
Insurance Unit Link
Obligasi Retail
Suku Bunga Deposito


Rabu, 19/11/2008

WIRAUSAHA
'Batasan trading term agar seragam'

JAKARTA: Sembilan asosiasi pemasok dan pedagang pasar tradisional meminta batasan biaya syarat perdagangan (trading term) diberlakukan ke semua pemasok, guna meredam perang harga antartoko modern yang makin menyudutkan pasar tradisional.

Menurut Putri K. Wardani, juru bicara sembilan asosiasi, justru yang saat ini banyak dipromosikan toko modern dengan menjual harga murah adalah jenis barang laku yang dipasok oleh produsen skala besar.

"Jika pembatasan trading term hanya bagi UMKM, toko modern akan tetap bisa menjual produk dengan diskon 30%-50%, karena yang mereka 'mainkan' dari penerimaan syarat perdagangan," katanya, kemarin.

Penegasan sembilan asosiasi itu terkait dengan informasi yang dilontarkan Mendag Mari E. Pangestu bahwa peritel menyetujui batasan biaya syarat perdagangan, asalkan untuk UMKM. (Bisnis/ltc)

bisnis.com

Berita Lain

  • WIRA USAHA
    Koperasi etalase dirintis
  • WIRA USAHA
    Industri kreatif didorong
  • Matahari raih omzet tertinggi
  • Puskud Jatim jamin distribusi pupuk lebih baik